Dukung Program Merdeka Belajar, P2G Ungkap Dampak Buruk Tes Calistung sebagai Syarat Masuk SD

- 1 April 2023, 08:39 WIB
Ilustrasi pembelajaran bagi siswa PAUD.
Ilustrasi pembelajaran bagi siswa PAUD. /Kemendikbudristek /

Baca Juga: Inilah Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Mental, Salah Satunya Lebih Banyak Refleksi Diri

"Bagi kami, upaya Mendikbudristek untuk kembali menekankan pentingnya transisi PAUD ke SD yang menyenangkan harus diapresiasi. Tapi pertanyaannya mengapa praktik syarat calistung masuk SD masih terus terjadi belasan tahun meskipun sudah dilarang dalam peraturan?", ujar Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G.

Kedua, fenomena syarat calistung masuk SD ini tidak terkendali seperti bola salju di sekolah negeri maupun swasta. Praktik tersebut makin lama semakin besar dan meluas. Kenapa? Karena kurangnya pengawasan dari Kemdikbudristek dan dinas pendidikan selama ini. Mestinya dengan sudah adanya aturan larangan tes Calistung sejak 2010, Kemdikbudristek dan dinas pendidikan memiliki kewenangan melakukan monitoring, pengawasan, dan evaluasi berkala terhadap praktik tes calistung yang merupakan bagian dari pelaksanaan PPDB di daerah.

"Sayangnya, monitoring, pengawasan, dan evaluasi berkala terhadap praktik tes calistung di daerah tidak dilakukan pemerintah. Praktik yang berdampak buruk bagi perkembangan mental anak demikian tumbuh subur merata di banyak sekolah, lebih parah lagi dinas pendidikan membiarkannya," lanjut Satriwan.

P2G meminta Kemdikbudristek rutin melakukan pengawasan dan monitoring. Ke depan hendaknya pemerintah mengumumkan SD mana saja dan di daerah mana yang masih melakukan syarat calistung bagi calon siswanya.

Ketiga, pengawasan dan monitoring saja tidak cukup. Mestinya setelah dilakukan monitoring dan pengawasan, diperoleh data SD mana saja yang masih melakukan syarat calistung. Akan menjadi landasan untuk memberikan sanksi tegas.

"Jadi maraknya tes calistung sebagai syarat masuk SD, juga disebabkan tidak adanya sanksi dari kementerian dan dinas pendidikan terhadap sekolah yang masih mempraktikannya," kata Satriwan.

Baca Juga: Ibu – ibu Wajib Tahu! Inilah Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa

P2G menilai, aturan larangan calistung sebagai syarat masuk SD sejak 2010 hingga kini, seperti macan kertas, tegas tertulis namun lemah dalam implementasi, pengawasan, bahkan tak adanya sanksi. Jadi, jika Mas Menteri Nadiem ingin transisi PAUD ke SD menyenangkan siswa dan agar pencegahan syarat calistung ini efektif di lapangan, Kemdikbudristek harus menindaklanjuti dengan membuat aturan tertulis berisi larangan berikut sanksi tegas bagi sekolah dan/atau dinas pendidikan yang tidak mengindahkannya.

Keempat, menurut Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi P2G, bagi P2G upaya Kemdikbudristek ini patut didukung optimal oleh semua stakeholders pendidikan. Para guru PAUD dan SD harus memikirkan dampak negatif bagi perkembangan psikologis anak dan sosial emosional karena sekolah mensyaratkan anak bisa berhitung dan menulis.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Siaran pers P2G


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x