Ketua Muda Tata Usaha Negara MA Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan oleh Undip Semarang

- 21 April 2024, 09:30 WIB
Undip Semarang anugerahi gelar profesor kehormatan kepada  Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
Undip Semarang anugerahi gelar profesor kehormatan kepada Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. /Ali A/

 

PORTAL PEKALONGAN - SEMARANG - Universitas Diponegoro Undip Semarang memberikan gelar Profesor Kehormatan (Honoris Causa) kepada Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. yang saat ini menjabat sebagai Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Acara pengukuhan gelar Profesor Kehormatan (Honoris Causa) kepada Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. dilaksanakan pada Sabtu (20/4/2024) bertempat di Gedung Prof Soedarto, SH., kampus Undip Semarang Tembalang.

Pemberian gelar Profesor Kehormatan (Honoris Causa) kepada Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro nomor: 133/UN7.A/IV/2024 tentang Pengangkatan Dr. H. Yulius, S.H., M.H. sebagai Profesor Kehormatan/ Honoris Causa Universitas Diponegoro atas kepakarannya dalam bidang Hukum Administrasi dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara yang memberikan kontribusi positif pada penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Masih Terkait Dessert Dash Tiles: Masa Iya Narik Uang 200Jt Hanya Bayar Platform 39Rb?

Dalam sambutannya pada acara pengukuhan gelar Profesor Kehormatan (Honoris Causa) kepada Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Rektor Universitas Diponegoro Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H.,M.Hum. mengatakan bahwa gelar profesor kehormatan layak diberikan kepada Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. karena kontribusi besar yang telah diberikan dalam penegakan hukum di Indonesia melalui putusan-putusannya yang membawa paradigma baru bagi Hakim PTUN bahwa yang dapat menyelamatkan dan mengembalikan uang negara bukan hanya Kepolisian, Kejaksaan, KPK atau Pengadilan Tipikor namun PTUN pun dapat berperan aktif bahkan terbukti sangat efektif.

Dalam perkara BLBI contohnya, putusan MA dari Kamar TUN setidaknya telah mengembalikan keuangan negara sebesar lebih dari 16 Trilyun rupiah.

Putusan-putusan tersebut sejalan dengan teori hukum progresif yang dilahirkan oleh Begawan hukum Undip Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H. yang berani menerobos sekat-sekat prosedural demi melahirkan keadilan yang substantif.

Baca Juga: Ini Ulasan Pengguna tentang Dessert Dash Tile Game Penghasil Saldo DANA

Ke depannya, bagi para hakim PTUN hendaknya menjadikan tacit knowledge tersebut sebagai pedoman dimana Hakim tidak hanya menilai legalitas Keputusan atau Tindakan pemerintah saja, melainkan juga berpikir apakah ada potensi uang negara yang dapat diselamatkan.

Jika ada, maka penyelamatan keuangan negara harus menjadi prioritas.

Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat pada 17 Juli 1958.

Ia mengawali karirnya sebagai staf/Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Padang di tahun 1984.

Karirnya sebagai hakim diawali di Pengadilan Negeri Blangkajeren pada tahun 1986, kemudian mutasi sebagai hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai pada tahun 1989.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Humas Undip


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x