Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Tak Ditahan, MAKI Langsung Gugat KPK ke PN Jaksel

23 Januari 2024, 16:46 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej alias Eddy Hiariej telah mengajukan permohonan kepada KPK agar menunda pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan administrasi di Kemenkumham karena sakit. /Celah Sumbar/

 

PORTAL PEKALONGAN - JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan bahwa pihaknya menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 22 Januari 2024.

Gugatan dengan nomor perkara 14/Pid. Prap/2024/PN.JKT.SEL dilayangkan MAKI lantaran lembaga antikorupsi itu tidak menahan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 7 Desember 2023.
Namun, hingga kini eks Wamenkumham itu belum ditahan. Ia menjadi tersangka bersama asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, mantan mahasiswa Eddy yang kini menjadi pengacara, Yosi Andika Mulyadi dan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hernawan.

Baca Juga: Prof Sudharto Pakar Lingkungan Undip Jadi Panelis Debat Keempat Pilpres 2024, Ternyata Bukan Kali Pertama

Menurut Boyamin Saiman, gugatan praperadilan ini dalam rangka memaksa KPK berlaku adil yaitu melakukan penahanan terhadap tersangka Eddy Hariej.

"Karena tersangka pemberi suap Helmut Hernawan telah dilakukan penahanan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam rilis kepada portalpekalongan.com, Selasa 23 Januari 2024.

Menurut Boyamin,berdasarkan Pasal 5, 6 , 11 dan 12 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi, ancaman hukuman terhadap oknum pejabat penerima suap lebih tinggi daripada pemberi suap.

"Bahkan pejabat penerima suap bisa dihukum maksimal 20 tahun. Sementara, pemberi suap maksimal hanya 5 tahun. Dengan demikian, dari jika dilihat dari ancaman hukuman tersebut titik berat penegakan hukum semestinya dilakukan pada oknum pejabat penerima suap."

Boyamin menegaskan, semestinya jika pemberi ditahan maka penerima juga dilakukan penahanan.

Baca Juga: Hukum Utang dalam Islam dan Panjatkan Doa Ini saat Kesulitan Bayar Utang

"Saat ini Eddy Hariej melakukan praperadilan tidak sahnya penetapan tersangka atas dirinya di Jakarta Selatan, namun KPK tetap bisa melakukan penahanan terhadap Eddy Hariej dikarenakan gugatan yang diajukan Eddy Hariej belum diputus," kata Boyamin.

"Apa kata dunia terhadap KPK? Masak pemberi suap telah ditahan, penerima suap malah tidak ditahan?"

Dalam kasus ini, Eddy Hiariej diduga menrima suap dan gratifikasi dari Direktur PT CLM, Helmut Hernawan.

KPK menduga Helmut memberikan suap dan gratifikasi RP8 miliar kepada Eddy Hiariej melalui dua anak buahnya.

Mereka adalah Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

Baca Juga: 25 Latihan Soal IPAS Kelas 5 SD MI Bab 6 Peta,Flora Fauna Penilaian Harian, PTS, Sumatif beserta Kunci Jawaban

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, sebagian uang diserahkan Helmut kepada Eddy sebagai biaya fee jasa konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU). Adapun Helmut tengah menghadapi sengketa di internal perusahaan.

"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut Hermawan pada Eddy sejumlah sekitar Rp4 miliar," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 7 Desember 2023.

Lalu, Rp1 miliar lagi untuk keperluan pribadi Eddy, dan Rp3 miliar lain setelah Eddy menjanjikan bisa menghentikan kasus hukum yang membelit Helmut di Bareskrim Polri.***

Editor: Ali A

Sumber: boyamin saiman

Tags

Terkini

Terpopuler