Juliari P Batubara Divonis 12 Tahun Penjara,  Kuasa Hukum Minta Waktu untuk Pikir-pikir

- 24 Agustus 2021, 07:44 WIB
Juliari P Batubara Divonis 12 Tahun Penjara,  Kuasa Hukum Minta Waktu untuk Pikir-pikir
Juliari P Batubara Divonis 12 Tahun Penjara,  Kuasa Hukum Minta Waktu untuk Pikir-pikir /Fakhri Hermansyah/Antara

PORTAL PEKALONGAN  - Akhirnya,  mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara dan juga didenda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Lebih dari itu, Juliari Peter Batubara, yang mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP itu, diminta membayar uang pengganti Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun kurungan.

Tidak hanya itu, akibat ulah Juliari ‘menyunat’ bantuan sosial (bansos) Covid-19, hak politik Juliari juga dicabut selama 4 tahun usai menjalani pidana pokok.

Baca Juga: Kasus Baru Covid-19 di Jateng Terjun Bebas, Dari 3000-an Per Hari Kini Hanya 427  

Juliari Peter Batubara terbukti bersalah menerima suap pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.

Kuputusan tersebut adalah keputusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta , disiarkan virtual pada Senin (23/8/2021).

“Menyatakan terdakwa Juliari Peter Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua majelis hakim Muhammad Damis dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, disiarkan virtual pada Senin, 23 Agustus 2021.

Semua vonis yang dijatuhkan pada Juliari merupakan konsekuensi karena dirinya telah terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Dalam perkara ini, Juliari Batubara melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 atau Pasal 11 Juncto Pasal 18.

Halaman:

Editor: A Zuhri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah