Remas Payudara Pasien dalam Ritual Pengobatan, Dukun Cabul di Batang Terancam 15 Tahun Penjara

- 10 November 2021, 23:47 WIB
Seorang dukun cabul di Batang remas payudara pasien gadis dalam ritual pengobatan terancam 15 tahun penjara.
Seorang dukun cabul di Batang remas payudara pasien gadis dalam ritual pengobatan terancam 15 tahun penjara. /Instagram @batanginfo.id

 

PORTAL PEKALONGAN – Seorang dukun cabul di Batang remas payudara pasien gadis dalam ritual pengobatan terancam 15 tahun penjara.

Ya, seorang dukun cabul di Batang terancam 15 tahun penjara usai remas payudara pasien gadis dalam ritual pengobatan yang dilakukannya.

Perbuatan nekat dukun cabul di Batang yang remas payudara pasien gadis dalam ritual pengobatan itu membuat ia terancam 15 tahun penjara.

Dikutip Portalpekalongan.com dari Instagram @batanginfo.id pada 10 November 2021.

Baca Juga: Ria Ricis Jalani Prosesi Siraman Bikin Haru: Bahagiaku untuk Papa di Sana

Seorang pria di Batang Jawa Tengah berinisial T, warga desa Amongrogo Kecamatan Limpung Kabupaten Batang, harus menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Batang, sejak Minggu, 7 November 2021.

Penangkapan dilakukan usai pria 60 tahun itu melakukan pencabulan dengan meremas payudara pasiennya.

Pelaku T yang diyakini mempunyai ilmu supranatural tersebut, dilaporkan oleh orang tua korban, karena nekad meremas payudara anak gadisnya.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Instagram @batanginfo.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah