MAKI Berterima Kasih kepada KPK karena Mengalah dalam Penanganan Kasus Surya Darmadi alias Apeng

- 16 Agustus 2022, 13:37 WIB
Suasana kedatangan Surya Darmadi alias Apeng yang menjadi buronan atau DPO kasus alih lahan hutan tiba di bandara Soekarno-Hatta, Senin 15 Agustus 2022.
Suasana kedatangan Surya Darmadi alias Apeng yang menjadi buronan atau DPO kasus alih lahan hutan tiba di bandara Soekarno-Hatta, Senin 15 Agustus 2022. /Tangkapan layar/Instagram @warungjurnalis

 

PORTAL PEKALONGAN - Sebagaimana diketahui Senin 15 Agustus 2022 sore, tim Kejaksaan Agung telah menjemput, menangkap, dan menahan Surya Darmadi alias Apeng.

"Kami mengetahui bahwa tim KPK juga hadir di Bandara Soekarno Hatta dengan maksud yang sama untuk menjemput, menangkap dan menahan Surya Darmadi alias Apeng dengan dalih yang bersangkutan telah menjadi DPO KPK sejak 2019," jelas Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam rilis yang diterima redaksi portalpekalongan.com, Selasa, 16 Agustus 2022 pagi.

Dengan demikian, lanjut Boyamin, terdapat dua tim yang menjemput SD, namun yang berhasil membawanya adalah tim Kejagung.

Baca Juga: Jadi Bintang Tamu di Acara TV: Anya Geraldine Mengaku Pilih Diselingkuhin daripada Selingkuh, Ini Alasannya!

"Kami meyakini bahwa tim KPK telah bersedia memberikan kesempatan kepada Kejagung utk membawa SD dengan dasar UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dimana mengatur hubungan sinergi antarpenegak hukum."

"Kami meyakini telah terjadi koordinasi yang baik antara Kejagung dan KPK sehingga tidak terjadi gesekan antaraparat penegak hukum," ujarnya.

Lebih jauh Boyamin menegaskan bahwa pihaknya memaklumi Kejagung yang melakukan penjemputan SD karena semata-mata kehendak SD yang ingin menghadiri panggilan dari Kejagung.

"Kami berharap Kejagung memberikan akses seluas-luasnya kepada KPK untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan suap alih fungsi hutan terkait mantan Gubernur Riau Anas Makmun."

Baca Juga: Sinopsis Gopi Hari Ini 16 Selasa Agustus 2022: Radhika Ingin Membakar Dirinya Karena Jaggi Tidak Menikahinya

Sebagaimana diberitakan, Juniver Girsang, pengacara Surya Darmadi alias Apeng, tersangka kasus suap alih fungsi hutan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara sebesar Rp78 triliun menyatakan bahwa kliennya berjanji kembali ke Indonesia dan siap mengikuti seluruh proses hukum di Indonesia.

Bos Duta Palma Group itu sudah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keberadaan Apeng tidak diketahui usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Demikian diungkapkan oleh kuasa hukum Surya Darmadi alias Apeng, Juniver Girsang, di Jakarta, Sabtu 13 Agustus 2022 sebagaimana dilansir Portal Pekalongan dari Antara.

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver Girsang, dikutip SeputarTangsel.com dari Antara.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keberadaan Surya Darmadi alias Apeng tak diketahui.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022 menyatakan info tersebut bahwa Apeng ada di Bali atau Singapura adalah tidak benar.

Baca Juga: Lega! Kasus Pencurian di Alfamart Berakhir Damai, Feisal Hamka Belikan Cokelat ke Semua Pegawai

"Yang pasti, bisa dipastikan KPK, yang bersangkutan (Surya Darmadi) tidak ada di Indonesia, tetapi di mana kita tidak tahu," ungkap Nawawi.

Juniver menyebutkan pada hari Minggu 14 Agustus 2022 besok, kliennya akan datang dari luar negeri karena sedang berobat.

Karena proses hukum, Apeng mempercepat proses berobatnya di luar negeri.

Dan begitu tiba di Indonesia, Surya Darmadi alias Apeng akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan melakukan tindak pidana tersebut.

Juniver menjelaskan alasan klienya tidak menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini karena sudah lansia dan tengah menjalani pengobatan di luar negeri.

Baca Juga: Sinopsis Gopi Hari Ini Selasa 16 Agustus 2022: Chanda Merasa Cemburu dan Marah Karena Rencananya Gagal

Karena proses hukum ini, lanjut dia, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat pengobatannya guna menghormati proses hukum yang berlaku.

Bahkan, Juniver menunjukkan bahwa kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannya menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 6 SD Halaman 88-89: Husnuzzan Atau Berbaik Sangka Adalah Perbuatan?

"Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," kata Juniver

Sebenarnya, kata Juniver, pihak keluarga Surya Darmadi heran dengan penetapan tersangka ini.

Sebagai pengusaha, kliennya merupakan pembayar pajak yang patuh dan membuka lapangan kerja untuk puluhan ribu orang.

Bahkan, keluarga Surya Darmadi mengklaim kliennya merupakan salah satu pembayar terbesar di Indonesia.

Untuk menghadapi proses hukum tersebut, kata Juniver, Surya Darmadi telah mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa melakukan pembelaan diri.

"Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara sebesar Rp78 triliun? Saya saja tidak pernah lihat uang segitu. Apa dasarnya dan salahnya? Makanya, dia akan menjelaskan," papar Juniver.

Juniver meminta semua pihak menahan diri untuk tidak menghakimi Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta.

Baca Juga: 35 Anggota Paskibraka Tingkat Provinsi Jateng Dikukuhkan, Ganjar: Mereka Inspirasi bagi Anak-Anak Lain

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa tim penyidik telah melayangkan panggilan secara patut kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali.

Surat panggilan itu dikirimkan ke kediamannya, Jalan Bukit Golf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, surat panggilan juga dikirimkan ke Kantor Duta Palma Group di Palma Tower, lantai 22 di Jalan R.A. Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pinang Jakarta Selatan.

Terakhir ke apartemen Surya Darmadi di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residencess Singapore.

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Selasa 16 Agustus 2022,Klaim Skin Senjata Epic dan Diamond Gratis dari Garena

Surat pemanggilan juga diumumkan di sejumlah surat kabar.

Dalam perkara ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua tersangka.

Mereka adalah Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group dan Raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Keduanya disangkakan melanggar primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Versi 3.0 Selasa 16 Agustus 2022, Klaim Banyak Primogems dan Mora

Khusus tersangka Surya Darmadi, disangkakan langgar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tindakan para tersangka ini menyebabkan kerugian negara yang hingga Rp78 triliun. Sebanyak Rp10 triliun di antaranya merupakan nilai kerugian negara.

Sisanya, menurut kejaksaan, nilai kerugian perekonomian negara.***

Editor: Ali A

Sumber: MAKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah