SMSI Akan Gugat melalui Mahkamah Konstitusi, RKUHP Dinilai Berangus Kebebasan Pers dan Demokasi

- 9 Desember 2022, 05:31 WIB
Ilustrasi jurnalis menolak RKUHP di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin 5 Desember 2022.
Ilustrasi jurnalis menolak RKUHP di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin 5 Desember 2022. /Antara/Raisan Al Farisi/

PORTAL PEKALONGAN - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat reaksi penolakan dari banyak pihak. Terutama kalangan pers karena banyak pasal yang dinilai akan memberangus kebebasan pers dan demokrasi.

Diketahui, DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa 6 Desember 2022.

Pengesahan RKUHP itu dinilai oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkesan dipaksakan untuk ditetapkan. SMSI yang beranggotakan sekitar 2.000 perusahaan pers siber akan menggungat pengesahan KUHP melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Bersyukurlah Menjadi Perempuan

Untuk apa terburu-buru disahkan, sementara sosialiasi kepada masayarakat belum maksimal, dan banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat, terutama Dewan Pers bersama konstituennya, yang belum terakomodasi.

“Ini terkesan dipaksakan, pengesahan RKUHP. SMSI khawatir pasal-pasal yang ada, masih banyak yang mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Beberapa pasal juga, kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Hukum, Arbitrase, dan Legislasi Makali Kumar SH dalam keterangan persnya, Kamis 8 Desember 2022.

Meski tidak secara detil menyebut pasal per pasal, SMSI merasa khawatir dengan masih banyaknya pasal-pasal dalam KUHP yang baru direvisi, bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia, kemerdekaan pers dan demokrasi.

Di antaranya hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi dan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Baca Juga: Jangan Jadikan Rumah Seperti Kuburan, Begini Caranya Kata Ustadz Abdul Somad

Halaman:

Editor: Arbian T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x