PORTAL PEKALONGAN - Simpang siur tentang transaksi keuangan mencurigakan yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp300 triliun mulai menemukan titik terang.
Hal itu dicapai setelah Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang diketuai Menkopolhukam menggelar pertemuan untuk membahas hal tersebut, di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Senin 20 Maret 2023.
Dalam pertemuan yang dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana tersebut mereka sepakat untuk melanjutkan penyelesaian seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Selasa 21 Maret 2023, Saksikan The Lost Bladesman Hingga The White Storm
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Jumat 10 Maret 2023, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan telah mendapati temuan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023.
Temuan tersebut, menurut Mahfud MD, merupakan indikasi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kemenkeu akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua laporan hasil analisis (LHA) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang dari PPATK, baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pihak lain," kata Mahfud dalam jumpa pers selepas rapat tersebut, Senin 20 Maret 2023.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, P-Three Kembali Siap Bantu Urus Mudik Gratis Warga Pemalang di Perantauan