Terkait Pungli Bintara 2022, MAKI Gugat Praperadilan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi

- 21 Maret 2023, 08:15 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (tengah).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (tengah). /Dok MAKI/


PORTAL PEKALONGAN - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan kepada Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi terkait belum dilakukan penyidikan kasus pidana suap, gratifikasi atau pungli pada seleksi Bintara Polda Jawa Tengah tahun 2022.

MAKI mengagenkan kegiatan pendaftaran gugatan praperadilan kepada Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi pada Selasa, 21 Maret 2023 pukul 10.00 WIB
di Kantor Pengadilan Negeri Semarang.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyatakan, tujuan dilakukan gugatan praperadilan untuk memastikan proses pidana dilakukan dengan cepat, tidak sebatas statement yang dikhawatirkan nantinya mlempem.

Baca Juga: MAKI Minta Dugaan Penyelundupan Mobil Mewah di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Ditindaklanjuti

"Gugatan praperadilan ini dibuat karena Kapolri melalui Kapolda Jawa Tengah tidak langsung melakukan penyidikan dugaan pelanggaran pidana saat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terjadi pada bulan Juni-Juli 2022," kata Boyamin, dilansir Portalpekalongan.com dari siaran pers, Selasa 21 Maret 2023.

Dengan tidak dilakukannya penyidikan pidana, menurut Boyamin, maka dianggap sama saja dengan penghentian penyidikan yang tidak sah.

"Gugatan praperadilan ini seɓagai upaya memastikan oknum-oknum pelakunya diproses pidana, sementara ini MAKI belum percaya dengan berita yang dirilis Polda Jateng dan kuatir hanya sebatas pernyataan saja karena sebelumnya hanya sanksi demosi," ungkap Boyamin.

Baca Juga: MAKI Duga Pengunduran Diri Rafael untuk Hindari Proses Hukum, Boyamin: Menkeu Harus Menolak

Padahal, lanjut dia, kelima oknum polisi yang disebut pelaku sudah jelas-jelas melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
"Jadi sepertinya, penyidikannya selama ini sejak September 2022 hingga Maret, hanya jalan di tempat. MAKI khawatir pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi yang disebut sedang dijalankan Polda Jateng saat ini akan gembos di kemudian hari dan tidak bisa mengungkap aliran dana dan siapa-siapa yang diduga terlibat," imbuh Boyamin.

Dia menambahkan, pihaknya khawatir perkara ini akan dilokalisir, padahal kalau itu suap, pemberi dan penerimanya harus juga diperiksa, dan kalau terbukti berarti siswa bintaranya harus dianulir.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Siaran pers MAKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x