MAKI Akan Laporkan PPATK ke Polri Terkait Hasil Rapat dengan Komisi III DPR, Ini Alasannya

- 23 Maret 2023, 13:21 WIB
Boyamin memberikan keterangan tentang rencana melaporkan PPATK ke kepolisian.
Boyamin memberikan keterangan tentang rencana melaporkan PPATK ke kepolisian. /Tangkapan Layar/

PORTAL PEKALONGAN - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menyiapkan gugatan untuk melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan hasil rapat antara PPATK dan Komisi III DPR RI.

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR menduga ada unsur pidana atas apa yang telah dilakukan PPATK dalam proses pengungkapan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang sedang jadi bahan pembicaraan publik tersebut.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, laporan yang tengah disiapkan itu merupakan tindak lanjut dari dugaan Komisi III DPR terhadap apa yang dilakukan PPATK sebagai tindakan pidana karena telah membuka rahasia.

Baca Juga: MAKI Gugat Praperadilan Kapolda Jateng, Pelaku Pungli Seleksi Bintara 2022 Tidak Diproses Hukum Pidana

"MAKI akan melaporkan PPATK ke Polri atas dugaan membuka rahasia sebagaimana pernyaataan DPR atas PPATK," tutur Boyamin dalam rilis yang dikirimkan ke Redaksi Portal Pekalongan, Kamis 23 Maret 2023.

Menurutnya, hal itu merupakan ikhtiar MAKI untuk "membela" PPATK dengan logika terbalik. Maksudnya, PPATK yang dibela tetapi PPATK juga yang dilaporkan.

Boyamin mengatakan, laporan itu untuk membuktikan, apakah apa yang dituduhkan Komisi III DPR itu benar atau tidak, karena MAKI yakin tidak ada pelanggaran hukum pidana atas apa yang telah dilakukan PPATK seperti yang diduga oleh Komisi III DPR.

Baca Juga: Jadi Peta Jalan Pembangunan Nasional, Kehadiran PPHN Juga Memastikan Keberlanjutan Pembangunan IKN

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x