Boyamin Saiman: Pimpinan KPK ke Depan Harus ada Unsur Jaksa yang Kompeten, Ini Alasannya

- 26 Maret 2023, 21:34 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)., Boyamin Saiman.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)., Boyamin Saiman. /Dok pribadi

Baca Juga: Cara Membersihkan Ikan Lele, Lendirnya Langsung Hilang

"Harapan saya sebetulnya kita harus beranilah mengungkapkan kasus-kasus yang besar yang menarik perhatian masyarakat, yang bisa dirasakan oleh masyarakat manfaatnya dan untuk ini ya saya nggak tahu ya mungkin apakah SDM kita yang kurang kualitasnya ya saya juga nggak tahu ya," kata Tumpak.

Lebih jauh Boyamin menambahkan, kekalahan KPK (sulit menangkap ikan besar atau big fish) karena selama ini KPK fokus pada OTT.

"KPK fokus pada Pasal 5 tentang suap, Pasal 11 tentang Gratifikasi, dan Pasal 12 tentang Penerimaan hadiah dan pemerasan," tegasnya.

Kalau hanya fokus OTT, lanjut Boyamin, maka KPK akan terbiasa dimudahkan dalam proses hukum. KPK membuat bukti, mengincar orang.

Baca Juga: Membangun Empati pada Keselamatan Lalu Lintas

"Tapi ngincer orang kalau tidak ada uangnya kan tidak ada bukti," tegasnya.

Beda dengan Kejaksaan Agung. Lembaga ini selalu di fokus di Pasal 2 dan 3 UU tentang Pemberantasan Korupsi (Pasal 2 perbuatan melawan hukum dan pasal 3 perbuatan penyalahgunaan wewenang).

"Kalau Pasal 2 dan Pasal 3 Ini harus mencari bukti dan menemukan bukti. Korupsinya sudah terjadi atau tengah berlangsung. Mungkin 5 tahun lalu hingga saat ini."

Nah, dengan fokus di Pasal 2 dan Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung lama-lama akan menemukan ikan besar atau big fish.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Boyamin Saiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x