Panas! Terkait Transaksi Rp349 Triliun, Mahfud MD: Saudara Jangan Gertak-Gertak, Saya Bisa Gertak Juga!

- 30 Maret 2023, 00:28 WIB
Mahfud MD menyampaikan paparan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di hadapan Komisi III DPR RI, Rabu 29 Maret 2023.
Mahfud MD menyampaikan paparan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di hadapan Komisi III DPR RI, Rabu 29 Maret 2023. /Tangkapan layar/AntaraTV/


PORTAL PEKALONGAN - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama antara Komisi III DPR RI dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU berlansung panas.

I

Dalam rapat yang bertujuan untuk membahas transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun itu terjadi saling serang antara Komisi III DPR dan Komnas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga. Saudara bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan, penegakan hukum," ujar Ketua Komnas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD, dalam RDPU yang berlangsung di Gedung Nusantara II Jakarta, Rabu 29 Maret 2023 itu.

Baca Juga: Tak Masalah Dilaporkan ke Bareskrim, Mahfud Justru Siap Klarifikasi Transaksi Rp349 Triliun ke DPR

Karena itu, Mahfud MD yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu pun meminta kepada Komisi III DPR agar tidak ada yang menghalangi proses penyidikan ataupun penegakan hukum dari kasus tersebut.

Mahfud pun mengungkapkan bahwa kasus penghalangan penyidikan seperti itu pernah terjadi.

Pada saat itu, lanjutnya, pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi, berusaha menghalangi penegakan hukum sehingga Makhamah Agung (MA) lantas memperberat hukuman Fredrich menjadi 7,5 tahun dari hukuman semula 7 tahun.

Baca Juga: MAKI Akan Laporkan PPATK ke Polri Terkait Hasil Rapat dengan Komisi III DPR, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x