Hari Ini Rafael alias RAT Resmi Huni Gedung Merah Putih KPK, Boyamin: Obati Luka dan Derita Rakyat

- 3 April 2023, 20:55 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan tersangka Rafael Alun Trisambodo beserta barang bukti yang disita dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih. KPK remi melakukan penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT) atas kasus korupsi berupa gratifikasi Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023)/ ANTARA/Fia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan tersangka Rafael Alun Trisambodo beserta barang bukti yang disita dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih. KPK remi melakukan penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT) atas kasus korupsi berupa gratifikasi Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023)/ ANTARA/Fia /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - KPK resmi menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT). Hal ini setelah sebelummya KPK menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Koirdinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman langsung memberi tanggapan resmi sebagaimana disampaikan kepada redaksi portalpekalongan.com, Senin, 3 Maret 2023 petang.

Begini tanggapan MAKI melalui Koordinatornya, Boyamin Saiman atas penahanan RAT oleh KPK:

1. Memberikan apresiasi kpd KPK yang peka atas kemarahan publik akibat penganiayaan dan pamer harta Mario Dandy anak Rafael. Langkah tegas KPK ini akan mengobati luka dan derita rakyat.

Baca Juga: Contoh Soal Asesmen Madrasah IPA Kelas 9 SMP MTs, Persiapan Ujian Akhir Madrasah-Sekolah dan Kunci Jawaban 5

2. KPK harus mengembangkan dengan pasal pencucian uang (TPPU) guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Dulu biasanya KPK langsung tempelkan TPPU dalam kasus gratifikasi, nah sakarang mestinya ikut yang dulu. Karena indikasi kuat yaitu yang disita berupa tas harga mahal, artinya itu sudah TPPU.

3. KPK harus mengembangkan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat karena tidak mungkin hanya RAT sendirian dalam melakukan aksinya. Tidak mungkin RAT sendirian karena ada pola pengawasan dalam sistem pemungutan pajak sehingga tidak mungkin mulus jika dilakuan sendirian. Patut diduga ada sekawanan ataupun segerombolan. Kita serahkan KPK untuk menyeret pihak-pihak lain denganbukti yang cukup.

Baca Juga: Tak Perlu Turun, Pengendara Mobil Listrik Hyundai Akan Dimanjakan dengan Layanan Robot saat Isi Baterai

Sebagaimana diberitakan KPK resmi menahan tersangka dugaan gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) Senin, 03 April 2023. Hal ini setelah sebelummya KPK menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dari hasil penyidikan KPK telah menemukan alat bukti yang cukup. Yaitu telah terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi.

Firli mengatakan, RAT resmi diangkat menjadi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari tahun 2005.

Kewenangannya sebagai PPNS di antaranya melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pada tahun 2011, RAT diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak pada kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.

Baca Juga: Jokowi akan Melantik Menpora Baru dan Kepala BNPT Hari Ini

"Dengan jabatannya tersebut, diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakannya," ucap Firli dalam konferensi pers, Senin, 3 Maret 2023.

Selain itu RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT AME yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Adapun pihak yang menggunakan PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan proses penyelesaian perpajakannya, RAT diduga aktif merekomendasikan untuk berkonsultasi dengan PT AME.

Baca Juga: 5 Tip Hemat BBM saat Perjalanan Mudik, Nomor Dua Kunci Utamanya

"Sebagai bukti permulaan awal tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima Saudara tersangka RAT sejumlah sekitar US$ 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan," jelas Firli.

Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah kediaman RAT di Jakarta Selatan. Dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang berharga. Berupa dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda dan uang dengan pecahan mata uang rupiah.

"Di samping itu turut diamankan juga sejumlah uang sebesar Rp32,2 miliar yang disimpan oleh RAT dalam safety deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang berupa dolar Amerika serikat, dolar Singapura, dan mata uang euro," ungkap Firli.

Atas perbuatan tersebut, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga resmi menahan RAT mulai hari ini hingga 20 hari ke depan di rumah tahanan negara di Gedung Merah Putih KPK.***

Editor: Ali A

Sumber: Boyamin Saiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah