Mau Daftar Calon Anggota Legislatif pada Pemilu 2024? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 28 April 2023, 15:35 WIB
Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun menyosialisasikanperaturan dan tahapan pendaftaran bakal calon (balon) anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota
Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun menyosialisasikanperaturan dan tahapan pendaftaran bakal calon (balon) anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota /ANTARA/Winda Herman/



PORTAL PEKALONGAN - Anda mau mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024? Ada baiknya Anda mengetahui lebih dulu syarat-syarat yang harus dipenuhi. Simak penjelasan dari KPU berikut ini.

Secara resmi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan peraturan dan tahapan pendaftaran bakal calon (balon) anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Peraturan dan syarat tersebut kini terus disosialisasikan ke semua daerah di seluruh Indonesia oleh KPU daerah masing-masing.

Baca Juga: Plt Ketua Umum PPP: KIB Tidak Bubar dan Tetap Solid setelah PPP Putuskan Usung Ganjar sebagai Capres 2024

Seperti yang dilakukan Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun yang melakukan sosialisasi peraturan tersebut.

Dalam sosialisasi itu dia mengatakan, setelah dikeluarkannya peraturan dan tahapan tersebut, ada hal-hal yang harus disiapkan oleh pendaftar untuk Pemilu 2024.

"Pertama, pendaftaran diikuti oleh bakal calon anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 305 Tahun 2023," kata Rifan, di Ambon, Kamis 28 April 2023.

Baca Juga: Digadang Dampingi Ganjar, Gus Yaqut: Saya Hanya Fokus sebagai Menag, Tak Terpikir Pilpres 2024

Langkah berikutnya, lanjut Syamsul, bakal calon anggota dewan pimpinan daerah (DPD) mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai berakhirnya masa pendaftaran.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah