PORTAL PEKALONGAN - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan adanya mutasi sebesar Rp800 juta di rekening tersangka pelaku kasus penembakan Kantor MUI Pusat, Mustopa NR (60). Menanggapi hal itu, polisi akan memastikan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait dan berdasarkan aturan perundang-undangan tentang perbankan.
“Di Indonesia diatur dalam Undang-undang prinsip kerahasiaan bank ini ditegaskan pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, yang bunyinya adalah bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kemudian pada ayat selanjutnya ada pengecualian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip portalpekalongan.com dari PMJ News.
Baca Juga: Pelaku Penembakan Kantor MUI Minta Diakui sebagai Wakil Nabi, Tak Terlibat Organisasi Terlarang
Pengecualian yang disebutkan yaitu tentang kepentingan perpajakan, penyelesaian utang piutang bank yang telah diserahkan kepada badan urusan piutang dan lelang negara atau panitia urusan piutang negara.
Terkait kepentingan peradilan dalam pidana, seperti kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara bank dengan nasabah, kegiatan tukar menukar informasi antar bank, dan permintaan persetujuan atas kuasa dari nasabah penyimpan secara tertulis.