Lima Anggota DPRD Jambi Resmi Ditahan KPK, 13 Tersangka Lain Menunggu Panggilan

- 9 Mei 2023, 08:45 WIB
KPK resmi menahan lima anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 terkait kasus suap "ketok palu" RAPBD 2017 dan 2018.
KPK resmi menahan lima anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 terkait kasus suap "ketok palu" RAPBD 2017 dan 2018. /Tangkapan layar/Youtube KPK/

PORTAL PEKALONGAN - Lima anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 8 Mei 2023.

Mereka ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Kelima tersangka telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih hingga Pomdam Jaya Guntur. Mereka adalah Nasri Umar (NU), Muhammad Isroni (MI), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), dan Hasan Ibrahim (HI).

Baca Juga: KPK Akan Klarifikasi Kekayaan Reihana, Kadinkes Lampung yang Suka Pamer Kekayaan di Medsos, 14 Tahun Sudah...

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan, kelima tersangka mulai menjalani penahanan 20 hari pertama.

"NU dan MI ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC, ASHD ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, dan DL dan HI ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," jelas Johanis Tanak kepada media, Senin 8 Mei 2023.

Lebih lanjut Johanis menjelaskan, kelima tersangka ini berperan dalam menerima uang suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Selasa 9 Mei 2023, uang suap yang diterima itu dikenal dengan istilah "ketok palu". Masing-masing tersangka mendapatkan uang dengan nominal ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Banyak Hal Aneh dari Reihana, Kadinkes Lampung yang Sumber Kekayaannya Akan Dikarifikasi KPK

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x