Jokowi Teken Surpres RUU Perampasan Aset, DPR Akan Tindaklanjuti usai Reses

- 9 Mei 2023, 12:13 WIB
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat terkait dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023).
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat terkait dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023). /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO/

 

PORTAL PEKALONGAN - JAKARTA - Jumat 5 Mei 2023, Presiden Jokowi telah menekan Surat Presiden Rancangan Undang-Undang (Surpres RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana untuk diserahkan kepada DPR.

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin kepada wartawan, Senin (8 Mei 2023). “Benar sudah di TTD hari Jumat dan langsung diserahkan ke DPR,” katanya.

Sebagaimana dilansir portal pekalongan dari antara, surpres tersebut kata Bey sudah diterima DPR pada hari yang sama.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dibuka 11 Mei, Segera Lengkapi Dokumen Ini!

Dengan diterimanya Surpres, DPR akan membahas RUU tersebut setelah selesainya masa reses.

“Sudah diterima DPR pada Jumat. Diterima sekretariat DPR Jumat,” katanya.

Puluhan Mahasiswa Geruduk Gedung DPRD Kota Blitar, Dukung RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Puluhan Mahasiswa Geruduk Gedung DPRD Kota Blitar, Dukung RUU Perampasan Aset Segera Disahkan Dok. Media Blitar

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x