MAKI Akan Intervensi Uji Materi Pembatalan Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Kasus Tipikor di Mahkamah Konstitusi

- 10 Mei 2023, 10:11 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman /ANTARA


PORTAL PEKALONGAN - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan akan melakukan intervensi uji materi pembatalan kewenangan jaksa jadi penyidik kasus tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada redaksi portal pekalongan menegaskan, uji materi itu bertentangan dan berseberangan dengan kepuasan masyarakat atas kinerja Kejaksaan sebagaiman hasil survei tertinggi Kejagung (80,6%) oleh Indikator Politik.

Diketahui, saat ini sedang berproses judicial review atau uji materi untuk membatalkan kewenangan Kejaksaan melakukan Penyidikan Perkara Korupsi (Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, pasal 30 Ayat (1) huruf D: melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

Baca Juga: Dokumen Penyelidikan KPK terkait Tata Kelola Ekspor Pertambangan Bocor, MAKI Anggap Firli ...

Uji Materi ini terdaftar register Nomor : 28/PUU-XXI/2023 diajukan oleh M Yasin Djamaludin ( Pengacara ).

MAKI menanggapi adanya pengajuan judicial review alias uji materi kewenangan penyidikan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung," ungkap Boyamin.

Dilansir Portalpekalongan.com dari siaran pers, Selasa 10 Mei 2023, terhadap uji materi pembatalan kewenangan jaksa jadi penyidik kasus tipikor di MK, MAKI menyampaikan pernyataan berikut:

1. Menghormati uji materi sebagai bentuk aspirasi warga negara atas sistem bernegara hukum dan demokrasi, bahwa MAKI berseberangan dengan Pemohon adalah bagian dari kebebasan berpendapat dan bersikap yang juga dijamin Konstitusi.

2. Uji materi ini justru mengarah pada pelemahan fungsi Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi yang telah mampu mengimbangi dan bahkan menyalip KPK sebagaimana hasil survey Indikator Politik . Kepercayaan dan tingkat kepuasan masyarakat dibuktikan dari hasil berbagai lembaga survei, salah satunya hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik atau trust kepada Kejaksaan RI berada di level tertinggi dengan nilai 80,6 persen.

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x