PORTAL PEKALONGAN - Akhirnya, mantan Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. Penetapan sebagai tersangka dalam kasus TPPU itu dilakukan KPK pada Rabu 10 Mei 2023.
"Benar, KPK saat ini telah menetapkan kembali RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 10 Mei 2023.
Sebelumnya, pada Kamis 4 Mei 2023 lalu, tersangka dugaan penerimaan gratifikasi itu juga diperiksa terkait dengan kepemilikan harta bendanya.
"Tim penyidik juga memeriksa tersangka RAT dan kembali dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan harta benda dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Ditjen Pajak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Jumat 5 Mei 2023.
Saat itu, Ali Fikri mengungkapkan, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Rafael juga diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Baca Juga: Ditangkap Usai Aniaya Sopir Taksi Online, Ini Pengakuan 'Koboi Tol' yang Sempat Viral