Dua Pejabat Kominfo Diperiksa Kejagung, Usut Kasus Korupsi BTS 4G Senilai Rp8 Triliun

- 20 Mei 2023, 07:33 WIB
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI.
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. /PMJ News/


PORTAL PEKALONGAN - Kasus korupsi senilai Rp8 triliun terkait penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dengan enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, terus dilakukan pengusutan.

Pengusutan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, pihaknya telah memeriksa dua pejabat Kemenkominfo sebagai saksi pada Jumat 19 Mei 2023.

Baca Juga: Liga EUROPA: Roma Imbang Tanpa Gol Lawan Leverkusen

"Tim Jampidsus memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo," jelas Ketut dalam keterangannya, Jumat 19 Mei 2023.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Sabtu 20 Mei 2023, dua pejabat Kemenkominfo yang diperiksa adalah berinisial LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah Bakti Kemenkominfo dan HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo.

Menurut Ketut, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Menkominfo Johnny G Plate. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," terangnya.

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Mendukung Bangkai Paus Balin Dievakuasi untuk Wisata Edukasi

Diketahui, kasus korupsi menghebohkan yang melibatkan Menkominfo Johnny G Plate adalah terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp8 triliun.***

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x