Viral! Anggota DPRD Diduga Aniaya Seorang Wanita, Polisi Ungkap Pelaku Marah Ditagih Utang

- 6 September 2023, 11:33 WIB
Ilustrasi kasus penganiayan terhadap wanita.
Ilustrasi kasus penganiayan terhadap wanita. /PMJ News/

 

PORTAL PEKALONGAN - Sempat viral di media sosial, unggahan video yang memperlihatkan seorang pria diduga anggota DPRD menganiaya seoarang wanita.

Dilansir Portalpekalongan.com dari akun Twitter @sidewii, pria dalam video itu adalah sosok berinisial WEP, anggota DPRD Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yang diduga menganiaya seorang wanita di sebuah Apartemen.

Adapun wanita korban penganiayaan berinisial AG (30 tahun) dikabarkan telah melaporkan pelaku berinisial WEP ke Polsek Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Juga: 61 Kitab Kuno Koleksi MAJT Berupaya Diselamatkan oleh Perpustakaan Nasional

Kapolsek Tebet, Jakarta Selatan, Kompol Jamalinus LP Nababan membenarkan kasus dugaan penganiayaan terhadap AG, seorang wanita yang diduga dilakukan seorang anggota DPRD Takalar, Sulawesi Selatan, yang viral di media sosial diduga dipicu masalah utang.

Korban telah melaporkan peristiwa itu pada Jumat 1 September 2023 lalu. Dalam laporan tersebut korban mengungkapkan penyebab tindak penganiayaan tersebut menimpa dirinya.

"Garis besarnya pengakuan dia (korban sekaligus pelapor berinisial AG) di awal itu masalah uang memang benar," ujar Jamalinus LP Nababan kepada media, Selasa 5 September 2023.

Jamalinus menuturkan, adapun jumlah utang yang menjadi pemicu penganiayaan terhadap korban sebesar puluhan juta rupiah. Pengakuan korban sekaligus pelapor, pelaku berkewajiban mengembalikan uang tersebut, tetapi marah ketika ditagih hingga terjadi penganiayaan.

Baca Juga: Gus Yaqut Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum Federasi Wing Chun Indonesia, Olahraga Apa Ini?

"Seperti yang dia (korban) ngomong, ada kewajiban terduga pelaku mengembalikan uang (utang)," ucap Jamalinus.

Saat korban menagih utang itu, lanjut Jamalinus, pelaku justru marah dan melakukan pemukulan. Hanya saja, yang disampaikan oleh korban saat itu baru merupakan keterangan awal dan belum dituangkan ke berita acara pemeriksaan (BAP).

"Dia belum mau dituangkan dalam berita acara, itu klarifikasi awal sekadar lisan, belum kita BAP, karena dianya nggak mau, tapi kita nggak berani intervensi," terangnya.

Baca Juga: Dari KTT Ke-43 ASEAN, Sesi Retreat Hasilkan Dokumen Tinjauan Pemimpin Soal Penyelesaian Isu Myanmar

"Dia (korban) bilang syok masih sakit. Sudah dua kali ditanyakan kasih waktu tiga hari dia bilang ‘pak saya masih sakit, syok’," imbuhnya.***

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah