PORTAL PEKALONGAN - Sebuah rumah di Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah digrebek petugas gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Jateng, karena merupakan home industri pembuatan narkoba jenis ekstasi. Dua orang pelaku dan barang bukti berupa bahan baku dan produk yang siap diedarkan berhasil diamankan.
Waka Polda Jateng, Brigjen Pol Abioso Seno Aji mengungkapkan bahwa pelaku diduga kuat terlibat jaringan peredaran narkoba internasional.
"Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai mengenai masuknya alat pencetak pil (dari luar negeri) dan bahan-bahan kimia yang dicurigai digunakan untuk produksi ekstasi," kata Waka Polda Jateng dikutip Portalpekalongan.com dari website Polres Sragen.
Baca Juga: PSIS Semarang Datangkan Paulo Gali Freitas, Pemain Asal Timor Leste
Dengan adanya informasi tersebut, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Bareskrim Polri serta Polda Banten. Hal ini dikarenakan kegiatan di TKP tersebut masih berkaitan dengan kasus di Tangerang, Banten yang mana pada Kamis, 1 Juni lalu berhasil diamankan dua orang pelaku, dan barang bukti berupa mesin cetak ekstasi serta bahan baku.