Begini Cara Menghilangkan Blacklist di OJK, BI Checking Clear maka Urusan dengan Bank Dijamin Lancar Lagi

14 April 2024, 17:00 WIB
Sistem Layanan Informasi Keuangan / SLIK OJK /Ali A/

 

PORTAL PEKALONGAN - Bagaimana cara membersihkan blacklist BI checking. Tentu saja yang pertama adalah melunasi cicilan kredit.

Pastikan kembali bahwa setiap cicilan kredit yang tersisa sudah dibayar. Kemudian periksa skor kredit di SLIK OJK.

Untuk mengubah skor buruk di SLIK OJK tentu harus ke kantor OJK dengan menyertakan surat klarifikasi.

Baca Juga: Nasihat untuk Galbay Shopee PayLater: Jaga Jangan Sampai Skor Kredit Buruk di SLIK OJK, Kelaar Hidup Loe

Surat klarifikasi bahwa kamu sudah tidak punya tunggakan berapapun jumlahnya di bank atau lembaga keuangan lain seperti BPR atau pinjol.

Setelah itu tunggu hingga verifikasi selesai dilakukan oleh OJK. 

Mantan galbay pinjol yang sudah melunasi utangnya sudah tidak lagi berurusan dengan DC Shopee.

Namun perusahaan pengelola pinjol sudah telanjur melaporkan ke SLIK OJK karena aturannya memang seperti itu.

Dan, nama orang galbay pinjol yang dilaporkan tadi masuk dalam daftar blacklist BI Checking atau skor buruk SLIK OJK.

Seandainya perusahaan pengelola pinjol tidak melaporkan ke SLIK OJK atas debitur galbay, malah perusahaan itu yang akan kena sanksi OJK.

Utang di pinjol sudah lunas dan sudah tidak berhubungan dengan DC Shopee. Namun berapa lama data nama debitur galbay di-blacklist Otoritas Jasa Keuangan atau OJK karena skor SLIK OJK-nya buruk?

Baca Juga: Kolesterol Tinggi pada Wanita: Tanda-tanda dan Gejalanya yang Harus Diwaspadai


1. Coba kita tanya berapa lama sanksi blacklist Otoritas Jasa Keuangan atau OJK karena SLIK OJK buruk?

Jawabannya sesuai laman OJK yakni ojk.go.id, adalah dalam waktu 24–60 bulan.

Namun, bukan berarti setelah masa tersebut usai, maka catatan kredit buruk akan bersih otomatis.

Meski sudah lewat 60 bulan dan nasabah dengan skor kredit buruk itu belum melunasi utangnya, maka namanya tetap tercantum dalam blacklist BI checking.


2. Berapa lama penghapusan SLIK OJK?

Umumnya, data debitur di SLIK akan diperbarui maksimal 30 hari dari hari pelaporan penghapusan tagihan. Sehingga, jika nasabah melunasi kredit pada akhir bulan misalnya, data kreditnya akan dihapuskan maksimal dalam 30 hari ke depan.


Oke nggak perlu buru-buru mengatakan bahwa galbay pinjol pasti kena blacklist OJK karena SLIK OJK buruh.

Mari kita cek! Pengecekan BI Checking atau SLIK OJK bisa online maupun offline.

 Baca Juga: Cryptocurrency: Pengenalan, Harga, dan Perkembangan

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK

1. Jika pengecekan BI Checking dilakukan secara online maka bisa langsungklik idebku

2. Jika pengecekan BI Checking secara offline ya langsung kunjungi gerai SLIK di Gedung Bank Indonesia yang ada di kota-kota besar.

Masyarakat hingga kini masih familiar dengan BI Checking untuk mengecek nilai riwayat kredit.

Namun, saat ini telah berganti menjadi SLIK OJK.


Begini cara cek skor utang di BI Checking atau SLIK OJK, baik secara online maupun offline.

Perlu dipahami, sejak per 1 Januari 2018, BI Checking atau sistem informasi debitur (SID) telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, saat ini SLIK dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Mau Mulai Investasi Kripto sebagai Pemula? Simak Panduan Ini

SLIK OJK adalah sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK, yang bertujuan melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Sebelum mengakses layanan SLIK OJK, perlu diketahui sejumlah yang harus disiapkan.

Hal yang harus diperhatikan dan disiapkan sebelum menggunakan layanan SLIK OJK:

1. Gratis
Penggunaan layanan SLIK OJK tidak dipungut biaya apapun. Jadi, diharapkan berhati-hati dan waspada terhadap oknum yang meminta atau melakukan pemungutan dana.

2. Cepat
Proses layanan SLIK OJK hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit (5 menit untuk pencetakan dan 15 menit untuk pencetakan dengan penjelasan iDeb).

3. Sebaiknya Tidak Diwakilkan
Permintaan informasi riwayat skor kredit melalui layanan SLIK OJK sebaiknya tidak diwakilkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. Namun, jika tidak dapat mengambil sendiri, maka dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa yang dilengkapi materai, KTP asli debitur, dan KTP asli penerima kuasa.

Baca Juga: Mengatasi Galbay Shopee PayLater dengan Bijak: Langkah-langkah dan Peringatan yang Perlu Diperhatikan

4. Kartu Identitas Asli
Untuk warga negara Indonesia, siapkan KTP, Untuk warga negara asing (WNA) perlu menyiapkan paspor untuk debitur perseorangan.

Sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.

Bagi debitur yang telah meninggal dunia, perlu menunjukkan sejumlah dokumen, yaitu identitas ahli waris (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA), dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

Baca Juga: Mengatasi Galbay Shopee PayLater dengan Bijak: Langkah-langkah dan Peringatan yang Perlu Diperhatikan


Bagaimana cara mengecek BI Checking atau SLIK OJK?

SLIK Online

1. Untuk mengajukan mandiri secara online, dapat dilakukan dengan cara:
Buka website idebku.ojk.go.id

2. Lengkapi data pribadi dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar
Dalam hal dikuasakan, membawa surat kuasa Nomor antrean akan diterima setelah pendaftaran berhasil OJK akan mengirimkan hasil iDeb paling lama satu hari kerja setelah pendaftaran berhasil

3. Walk-in SLIK
Untuk pengecekan SLIK OJK, masyarakat juga dapat mengunjungi kantor OJK, baik di pusat maupun perwakilan di daerah.
Kantor Pusat OJK Menara Radius Prawiro Lt. 2 Kompleks Perkantoran Bank Indonesia Jl. MH Thamrin No 2, Jakarta.

Baca Juga: Mengungkap Esensi Bitcoin: Mata Uang Digital dan Teknologi Blockchain

Gerai Pelaku Kantor OJK setempat

Informasi mengenai alamat kantor-kantor OJK dapat dilihat di www.ojk.go.id

Untuk informasi lebih lanjut mengenai SLIK, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157, yaitu telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Demikian artikel mengenai begini cara menghilangkan blacklist di OJK, jika BI Checking sudah clear maka urusan dengan bank dijamin lancar lagi. Semoga bermanfaat.***

Editor: Ali A

Sumber: ojk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler