PORTAL PEKALONGAN - Ini nasihat yang harus disimak dan dilaksanakan oleh para gagal bayar atau galbay pinjol atau galbay shopee PayLater.
Jangan sampai para galbay pinjol atau galbay Shopee PayLater mendapat predikat skor buruk di SLIK OJK. Sebab, kalau itu sampai terjadi "kelaar hidup loe"
bagaimana tidak "kelaar hidup loe" karena begitu para galbay pinjol atau galbay Shopee PayLater mendapat predikat skor buruk di SLIK OJK, maka selama 60 bulan ke depan akan tidak bisa berhubungan dengan bank dan lembaga keuangan. Terutama pengajuan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan seperti pinjol resmi di bawah naungan OJK, tidak bisa kredit rumah, tidak bisa kredit motor, dll.
Baca Juga: Belum Galbay Tapi Telat Bayar SPayLater, Tak Perlu Takut DC Shopee PayLater
Melansir dari sumber terpercaya ojk.go.id untuk menjelaskan apa dimaksud skor kredit buruk di SLIK OJK, maka simaklah baik-baik artikel berikut :
1. SLIK OJK adalah sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan.
2. Kolektibilitas kredit adalah kemampuan membayar debitur (ketepatan pembayaran pokok dan bunga)
3. Penyebab skor kredit buruk adalah debitur pernah terlambat atau tidak membayar cicilan kredit di masa lalu sehingga menyebabkan adanya catatan kredit macet atau skor kredit rendah.