Menaker Umumkan BSU Pekerja Tahun 2021 Sebesar Rp 1 Juta Segera Cair, Berikut Cara Pencairannya

- 22 Juli 2021, 17:20 WIB
Menaker Umumkan BSU Pekerja Tahun 2021 Sebanyak Rp1 Juta Segera Cair,  Cek di Kemnaker.go.id
Menaker Umumkan BSU Pekerja Tahun 2021 Sebanyak Rp1 Juta Segera Cair, Cek di Kemnaker.go.id /Foto Kemnaker.go.id/

 

 

Portal Pekalongan – Pemerintah memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh atau BSU tahun 2021.

Kebijakan pemerintah akan memberikan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh atau BSU tahun 2021 diluncurkan ke publik, Rabu (21/7/2021) malam.

Dan kini Kementerian Tenega Kerja ( Kemnaker) segera nenyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, atau BSU tahun 2021 ini.

Baca Juga: Polres Tegal Menangkap Komplotan Pencuri Mobil Bak dan Penadah, Enam Kali beraksi

Besaran BSU tahun 2021 yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank. Selanjutnya cek di kemnaker.go.id

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan dengan adanya kebijakan penyaluran BSU tahun 2021 tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.

Kebijakan itu, sebagai upaya membantu mengatasi dampak sektor ketenagakerjaan akibat pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," kata Ida Fauziyah di kutip Portal Pekalongan di kemnaker.go.id, Kamis, 22 Ju

Ida menambahkan, sebagai salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker sejak tahun 2020 lalu telah menggulirkan empat program PEN dan menyentuh langsung sektor ketenagakerjaan di Indonesia.

Pertama, program BSU yang telah diberikan kepada 12.2 juta orang. Kedua, program kartu pra kerja yang menyasar pada 5.5 juta orang. Ketiga, program bantuan produktif usaha mikro yang mencapai 12 juta orang. Keempat, berbagai program padat karya di Kementerian/Lembaga yang menyasar 2.6 juta orang.

Baca Juga: Sempat Heboh, Uang Zakat Baznas untuk PKL Diwadahi Amplop Bertuliskan Nama Bupati Karanganyar

"Keempat program tersebut merupakan wujud keseriusan Kemnaker sebagai salah satu pelaksana program PEN yang terus berupaya keras menanggulangi dampak pandemi COVID-19 di sektor ketenagakerjaan," kata Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, pihaknya juga banyak meluncurkan program dalam penanganan dampak Covid-19 pada tahun 2020 lalu. Yakni pelatihan vokasi dengan metode blended training yang mencapai 121 ribu orang, pelatihan peningkatan produktivitas bagi 11 ribu tenaga kerja, serta sertifikasi kompetensi yang mencapai hampir 750 ribu orang.

Program lainnya terkait jaring pengaman perluasan kesempatan kerja seperti program wirausaha, padat karya, dan inkubasi bisnis yang total mencapai 322 ribu orang.

Tak ketinggalan, Kemnaker juga melakukan jejaring kerja sama penempatan tenaga kerja di tengah pandemi, dengan berhasil menempatkan 948 ribu tenaga kerja di dalam maupun di luar negeri.

"Jika kita total upaya pemerintah memitigasi dampak pandemi di sektor ketenagakerjaan tadi jumlahnya bisa mencapai 34.6 juta orang, melebihi penduduk usia kerja terdampak COVID-19, yang menurut survei BPS mencapai 29.12 juta orang," ujar Ida.

Lalu siapa yang berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atahu BSU tahun 2021 bagi pekerja/buruh?

Adapun, kriteria kerja/buruh   yang    mendapat  BSU berdasarkan kemnaker.go.id, di antaranya Warga   Negara Indonesia (WNI); Pekerja/Buruh penerima Upah; dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. 

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida. 

Baca Juga: Isu Plagiat Lagu Butter BTS, Langsung Dibantah Komposer Jepang ‘Monster in My Pocket’

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000,-, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida. 

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate. 

Besaran BSU tahun 2021 yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank. 

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," kata Menaker Ida.***

Editor: A Zuhri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah