Kominfo Nyatakan Bakal Putus Akses Pinjaman Online Ilegal

- 21 Agustus 2021, 13:52 WIB
Kominfo Nyatakan Bakal Putus Akses Pinjaman Online Ilegal
Kominfo Nyatakan Bakal Putus Akses Pinjaman Online Ilegal /Pixabay

Portal Pekalongan - Pinjaman online ilegal telah meresahkan banyak pihak, banyak korban berjatuhan akibat pinjaman online ilegal ini.

Melalui siaran pers dilaman resmi Kominfo pada Jumat 20 Agustus 2021 Kominfo menyatakan bakal memutuskan akses bagi pinjaman online ilegal.

Hal tersebut dilakukan untuk membantu Satuan Tugas Wasoada Investasi (SWI) yang telah memblokir 3.193 platform pinjaman online ilegal.

Baca Juga: BSU Sudah Cair! Bisa Cek Lewat WA dan BPJS Ketenagakerjaan

Dalam proses pemutusan layanan akses pinjaman online ilegal Kominfo berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, Kominfo juga berkolaborasi guna mencegah penggunaan pinjol ilegal dengan menggandeng Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan dan penyelenggara teknologi finansial pembiayaan (fintech lending).

Dimana dalam kolborasi tersebut berupaya untuk mengedukasi masyarakat terkait pinjol ilegal.

Salah satunya yaitu meluncurkan Gerakan Nasional Literasi Digital melalui Siberkreasi di 514 Kabupaten dan Kota.

Kegiatan literasi digital yang dilakukan ini menargetkan 12,48 juta peserta dalam satu tahunnya.

Baca Juga: Mengecek Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta, Ternyata Ada Tiga Cara  

Halaman:

Editor: Oriza Shavira A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah