BSU 2021 dengan BLT Subsidi Gaji Tahun Lalu Berbeda, Simak Penjelasannya Kemnaker!

- 21 Agustus 2021, 15:33 WIB
Ilustrasi: BSU 2021 dengan BLT Subsidi Gaji Tahun Lalu Berbeda, Simak Penjelasannya!
Ilustrasi: BSU 2021 dengan BLT Subsidi Gaji Tahun Lalu Berbeda, Simak Penjelasannya! /Pixabay/

PORTAL PEKALONGAN - Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) BSU atau yang biasa disebut BLT subsidi gaji karyawan 2021 berbeda dengan tahun lalu.

Perbedaan BSU 2021 dengan BLT tahun lalu ini dijelaskan langsung oleh Kemnaker.

Berdeda dengan BLT, BSU Kemnaker 2021 membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi, khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Resep Minuman Pop Ice Kekinian, Mudah dan Ekonomis

Kemnaker menjelaskan tentang BSU 2021 dengan BLT tahun lalu, pada akun instagram resmi nya.

"Dimana pada tahun 2020 BSU menyasar seluruh wilayah di Indonesia yang terdampak pandemi, " tulis Kemnaker.

Sesuai dengan Inmendagri nomor 22 dan 23 tahun 2021, BSU 2021 itu hanya bergerak pada wilayah yang sedang menerapkan PPKM Level 3 dan 4.

Dikutip PORTAL PEKALONGAN dari Semarangku.com yang diupload pada 20 Agustus 2021 ini mengenai sektor pekerja atau buruh penerima BSU subsidi gaji Kemnaker 2021.

Berikut sektor pekerja atau buruh penerima BSU subsidi gaji Kemnaker 2021 yaitu:

Baca Juga: Suasana Kabul Masih Kacau, Puluhan Ribu Warga Afghanistan Menunggu AS Tepati Janji Evakuasi

1. Sektor Industri barang konsumsi.

2. Sektor Transportasi.

3. Sektor Aneka industri.

4. Sektor Properti dan real estate.

5. Sektor Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Setelah mengetahui sektor apa saja yang dipilih sebagai penerima BSU subsidi gaji Kemnaker 2021.
Baca Juga: Rekomendasi Build Item Helcurt Mobile legend

Selanjutkan ada beberapa persyaratan yang wajib diketahui bagi karyawan sebagai penerima BSU subsidi gaji Kemnaker 2021
yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP.

2. Terdaftar sebagai peserta Jamsostek aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.

4. Gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta perbulan.

5. Pekerja/karyawan yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

6. Berstatus karyawan/pegawai penerima upah atau gaji.

7. Memiliki rekening Bank yang aktif.

8. Tidak termasuk golongan penerima kartu Prakerja.

9. Bukan karyawan BUMN/BUMD atau ASN/PNS.
Baca Juga: Kemlu Gerak Cepat Evakuasi WNI dari Afghanistan, Ganjar Pranowo: Bukti Melindungi Bangsa!

Semua sudah dijelaskan oleh Kemnaker bahwa BSU 2021 dengan BLT subsidi gaji juga berbeda, adapun jumlah besarannya pula yang berbeda.

Yaitu pada tahun 2021 per penerima mendapatkan Rp1 juta, sedangkan tahun 2020 per penerima mendapatkan Rp2,4 juta.

Sekian informasi yang dapat PORTAL PEKALONGAN berikan tentang Perbedaan BSU 2021 dengan BLT tahun lalu.***

Editor: A Zuhri

Sumber: Semarangku.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah