Presiden Jokowi Batalkan Hapus BBM Jenis Premium, Simak Aturan Baru Tertanggal 31 Desember 2021

- 3 Januari 2022, 19:08 WIB
Ilustrasi pengendara motor mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.
Ilustrasi pengendara motor mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. /Abimanyu Satriyo Wicaksono/Portal Pati

 

PORTAL PEKALONGAN - Belum lama ini beredar wacana yang sempat menghebohkan di masyarakat bahwa pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan rencana penghapusan bahan bakar minyak (BMM) jenis Premiun dan Pertalite mulai 2022. Nantinya, masyarakat hanya akan menggunakan bensin bahan bakar minimal RON 92 atau jenis Pertamax.

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membatalkan penghapusan BBM jenis premium. Peraturan tersebut tertanda tangan Presiden Jokowi pada 31 Desember 2021 dengan mempertimbangan untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor dan untuk mendukung energi bersih serta ramah lingkungan.

Dengan adanya peraturan baru tersebut mengubah sejumlah ketentuan di Peraturan Presiden Nomor 119 tahun 2014. Yang jelas ada pasal yang ditambahkan untuk mendukung pemberian kompensasi kepada pertalite.

Baca Juga: Lakukan Amalan Ini Sebelum Tidur, Syekh Ali Jaber: Terhindar dari Santet dan Orang yang Berniat Buruk

Dilansir Portalpekalongan.com dari Arahkata.com berjudul "Jokowi Batal Hapus BBM Premium di 2022, Cek Aturannya!", Senin 3 Desember 2021. 

Adapun tujuan penetapan beleid tersebut adalah demi menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor, mengoptimalkan penyediaan, dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia.

Sejumlah aturan Keppres Nomor 191 Tahun 2014 yang diubah adalah Pasal 3 untuk ayat (3) dan ayat (4) dan penambahan Pasal 21 B serta pasal 21C, antara lain mengatur jenis BBM Khusus Penugasan adalah BBM jenis bensin RON minimum 88, yaitu Premium untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (ayat 2 dan 3).

"Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian," tulis Pasal 3 ayat (4) beleid tersebut.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Arahkata.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x