Belanja Online akan Dikenakan Tarif Bea Materai 10.000, Ini Ketentuannya

- 15 Juni 2022, 15:59 WIB
Belanja Online akan Dikenakan Tarif Bea Materai 10.000, Ini Ketentuannya
Belanja Online akan Dikenakan Tarif Bea Materai 10.000, Ini Ketentuannya /pexels-photomix-company-230544/

PORTAL PEKALONGAN - Kegiatan belanja online akan dikenakan Bea Materai sebesar Rp10.000.

Kebijakan pengenaan Bea Materai ini sesuai dengan UU 10 tahun 2020 tentang Bea Materai.

Atas pertimbangan Direktotat Jenderal Pajak (DJP) penatapan Bea Materai Rp10.000 ini sudah dipertimbangkan untuk dokumen transaksi di e-commerce.

Baca Juga: Inilah Daftar Menteri Baru Hasil Reshuffle Kabinet Jokowi 15 Juni 2022

Adapun pengenaan Bea Materai ini berlaku untuk transaksi dokumen dengan nilai transaksi di atas Rp 5.000.000.

Artikel ini telah tayang di Gowa Pos dengan judul Tarif Bea Materai 10.000 yang Akan Dikenakan Untuk Belanja Online, Ini Ketentuannya.

Direktorat Jenderal Pajak pun hingga kini masih terus melakukan diskusi dengan asosiasi e-commerce Indonesia terkait pengenaan Bea Materai Rp10.000 itu.

Pembahasan yang masih terus bergulir saat ini adalah menentukan syarat dan ketentuan yang akan ditambahkan dalam pengenaan Bea Materai tersebut.

Beberapa jenis dokumen yang dapat dikenai transaksi pada e-commerce seperti :

- surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan atau surat lainnya yang sejenis .
- dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5 juta.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Jokowi Lantik 2 Menteri dan 3 Wakil Menteri di Resuffle Kabinet Jilid 3

Bea Materai adalah pajak atas dokumen yang tertuang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau dokumen tersebut selesai dibuat atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak (Melkisedek Shree Roberti Loken/gowapos.pikiran-rakyat.com).***

Editor: Oriza Shavira A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x