2 NIK dalam 1 KK Dapat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 33, Yuk Buruan!

- 19 Juni 2022, 09:14 WIB
2 NIK dalam 1 KK Dapat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 33, Yuk Buruan!.
2 NIK dalam 1 KK Dapat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 33, Yuk Buruan!. /Prakerja.go.id

PORTAL PEKALONGAN - Bagi Anda yang belum lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 32, dapat mendaftar kembali di Kartu Prakerja Gelombang 33.

Segera daftarkan diri Anda untuk mendapatkan manfaat insentif sebesar Rp3,55 juta dari pemerintah.

Dilansir Portalpekalongan.com dari akun Instagram @prakerja.go.id, pemerintah mengumumkan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 telah dibuka pada hari Jumat 17 Juni 2022.

Baca Juga: Langkah Cepat dan Tepat Raih Insentif Rp3,55 Juta Kartu Prakerja Gelombang 33

Pada umumnya, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 dibuka tidak lebih dari satu minggu setelah pengumuman.

Oleh karena itu segera daftarkan diri anda mengunjungi situs resmi Prakerja.go.id.
Dilansir Portalpekalongan.com dari laman resmi Prakerja.go.id, terdapat beberapa syarat dalam pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33.

Hal ini sangat penting untuk diperhatikan bagi pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 33 agar dapat lolos seleksi.

Penuhi syarat ini agar bisa lolos pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33:

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 33 Resmi Dibuka, Ini Link Pendaftaran, Tinggal Klik dan Gabung Gelombang

1. WNI yang sudah berusia 18 tahun ke atas.
2. Saat ini tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Tidak menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Dalam 1 KK maksimal 2 NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x