LPPOM-MUI: One Entity Siap Jadi Terdepan

- 9 Maret 2023, 08:31 WIB
Prof Ahmad Rofiq
Prof Ahmad Rofiq /Ali A/


Oleh: Ahmad Rofiq*)

PORTAL PEKALONGAN - Pengalaman merintis dan menjalankan sertifikasi halal di Indonesia yang pada awalnya bersifat sukarela atau voluntary, LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Makanan, dan Kosmetika) yang berdasarkan Surat Keputusan Perizinan Nomor 018-MUI-1989, pada tanggal 26 Jumadil Awal 1409 Hijriah atau 6 Januari 1989, merupakan modal sosial yang perlu disyukuri.

Di antara bentuk kesyukuran tersebut, adalah terus melakukan koordinasi baik di tingkat nasional maupun regional, guna mengevaluasi dan sekaligus menyiapkan strategi-strategi untuk menjawab berbagai tantangan dan mencari solusi.

Pada tahun 2023, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) LPPOM-MUI 2023, digelar pada 7-9 Maret 2023 di Hotel berbintang 4,5 Courtyard Bandung.

LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Makanan, dan Kosmetika) Pusat menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2023, 7-9 Maret 2023 di Hotel berbintang 4,5 Courtyard di bawah manajemen Marriott Bonvoy.
LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Makanan, dan Kosmetika) Pusat menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2023, 7-9 Maret 2023 di Hotel berbintang 4,5 Courtyard di bawah manajemen Marriott Bonvoy.

Rakornas yang mengusung tema “Menuju LPPOM-MUI yang Profesional, Independen, dan Berdaya Saing” diikuti oleh Pengurus LPPOM-MUI Pusat dan Direktur dan direktur bidang sertifikasi dan atau bidang keuangan 34 provinsi seluruh Indonesia.

Baca Juga: Terbaru! Nissan Leaf Siap Mengaspal, Intip Fitur Kerennya

Lahirnya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mengubah pola dan tata kerja pelaksanaan sertifikasi halal di negeri yang mayoritas warganya memeluk agama Islam.

QS. Albaqarah 168 menegaskan: “Wahai manusia makanlah dari apa yang ada di muka bumi secara halal dan thayyib, dan jangan mengikuti langkah syaitan, karena sesungguhnya mereka musuh yang nyata”. Karena itu, perintah untuk mengonsumsi produk halal, adalah perintah kepada semua manusia, tanpa membedakan apa agama yang dianutnya.

LPPOM MUI yang semula menjadi satu-satunya Lembaga sertifikasi halal, bertranformasi menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Sejak itu, pendaftaran dilakukan dan sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

Baca Juga: 25 Contoh Soal PG PAT IPA SMP MTs Kelas 9 Semester 2 Lengkap dengan Kunci Jawaban Terbaru

Sifatnya yang semula voluntair atau sukarela, berubah menjadi wajib (mandatory).

Ditegaskan  dalam Pasal 4 UU JPH bahwa “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”.

Pasal tersebut dengan sangat tegas mewajibkan kepada semua pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal.

Karena itu, tidak ada pilihan lain, bagi LPPOM yang sejak awal berprinsip taat asas dan taat hukum, kecuali bermetamorfosis menjadi LPH. LPPOM-MUI Pusat dan 34 LPPOM-MUI Provinsi sepakat menyatakan sebagai satu entitas (one entity). LPPOM-MUI yang merupakan perangkat organisasi MUI, tentu tidak bisa dipisahkan dari “orang tua”-nya MUI.

Satu Anak Dua Orang Tua

Dalam Rakornas 2023 ini, muncul istilah “baru”, bahwa keberadaan LPPOM-MUI Provinsi, ini ibarat anak yang memiliki dua orang tua.
Pertama, MUI Provinsi, dan kedua, LPPOM-MUI Pusat. Karena itu dalam rekruitmen pengurus LPPOM-MUI Provinsi, diatur dalam Peraturan Organisasi Majelis Ulama Indonesia Nomor: 04 PO-MUI IX 2021 Pasal 10.

Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Menkeu Sri Mulyani yang Gerak Cepat Tangani Transaksi Janggal Rp300 Triliun, Duit Siapa?

(1) Hubungan LPPOM-MUI Provinsi dengan Dewan Pimpinan MUI Provinsi bersifat vertical dan structural organisatoris.

(2). LPPOM-MUI Provinsi merupakan perangkat organisasi Dewan Pimpinan MUI Provinsi yang mempunyai hubungan kelembagaan dengan LPPOM MUI Pusat.

(3). LPPOM-MUI Provinsi wajib melaporkan pengelolaan kegiatan operasional dan keuangan secara berkala kepada Dewan Pimpinan MUI Provinsi”.

Baca Juga: 20 Contoh Soal PG PAT IPA SMP MTs Kelas 9 Semester 2 Disertai Kunci Jawaban

Dalam Pasal 11 dinyatakan:
(1) Hubungan LPPOM-MUI Pusat dengan LPPOM-MUI Provinsi bersifat vertical, Struktural administrative dan organisatoris, fungsional, serta aspiratif.

Karena itulah,

(2) Pengangkatan kepengurusan LPPOM-MUI Provinsi dilakukan oleh LPPOM-MUI Pusat berdasarkan usulan atau rekomendasi Dewan Pimpinan MUI Provinsi.

(3). LPPOM-MUI Pusat mempunyai wewenang melakukan pembinaan, pemantauan, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas LPPOM-MUI Provinsi agar sesuai dan memenuhi standar.

(4). LPPOM-MUI Provinsi wajib menyampaikan laporan kegiatan pemeriksaan, pengkajian, dan pengujian halal secara berkala kepada LPPOM-MUI Pusat.         

Saat ini sudah banyak muncul LPH selain LPPOM-MUI, termasuk dari berbagai perguruan tinggi, baik keagamaan Islam maupun perguruan tinggi umum lainnya.

Tentu ini menjadi mitra bersama dalam membangun membangun budaya dan peradaban halal di negeri ini, agar menjadi negeri yang diberkahi oleh Allah.

LPPOM-MUI menyadari, sebagai konsekwensi dari amanat undang-undang, maka LPPOM-MUI melakukan konsolidasi agar solid dengan paradigma, strategi, dan layanan full-service kepada masyarakat (customer).

Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat 22 Maret 2023, Ini Daftar Lengkap 123 Titik Rukyatul Hilal

Di sinilah nilai penting dari tagline IHSAN yang ditetapkan. I=Integritas, N=Handal, S=Sinergi, A=Antusias berinovasi, dan N=Nomorsatukan pelanggan. 

Terbitnya Perppu No 2 Tahun 2022 dan sudah disetujuinya RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang oleh Baleg DPR-RI pada 15 Februari 2023, maka peluang untuk membentuk LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) menjadi sangat mudah.

Pasal 13 (1) menyatakan, bahwa “untuk mendirikan LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, harus mengajukan akreditasi kepada BPJPH dengan memenuhi persyaratan:

a. memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;
b. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan
c. memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.

Pada ayat (2) ditegaskan, “Dalam hal LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan oleh masyarakat, LPH harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum.

Baca Juga: LPPOM-MUI dan Perppu ke UU Cipta Kerja

(3) Dalam hal suatu daerah tidak terdapat LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum dapat bekerja sarna dengan badan usaha milik negara atau Badan Pengawas Obat dan Makanan”.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, bahwa “Dia yang menciptakan mati dan hidup, adalah untuk menguji kamu sekalian, mana di antara kalian yang lebih baik amal perbuatannya” (QS. Al-Mulk:2). LPPOM-MUI tidak mempersoalkan, dan terus meningkatkan soliditas, berkompetisi secara fair dan profesional, independen, dan memiliki keunggulan berdaya saing (competitive advantage).

Baca Juga: Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 5 SD Halaman 92: Apa yang Terjadi di Rengasdengklok?

Masyarakat selama ini sudah menaruh kepercayaannya kepada LPPOM-MUI.

Karena memang persoalan halal dan haram adalah urusan dan wilayah agama, dan fatwa halal adalah wilayah MUI, jika kemudian ada upaya mereduksi wilayah agama menjadi wilayah pemerintah, tentu perlu dicermati ke mana arah perkembangannya.

Semoga LPPOM-MUI baik Pusat maupun Provinsi seluruh Indonesia, makin solid, profesional, independent, dan menunjukkan keunggulannya berdaya saing dengan LPH lain.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Copot Direktur Penunjang Bisnis Pertamina, Alasannya...

Dan yang terpenting Siap Menjadi yang Terdepan. Bravo LPPOM-MUI. Allah a’lam bi sh-shawab.


 
*) Prof. Dr. Ahmad Rofiq, MA. Direktur LPH-LPPOM-MUI Jawa Tengah, Ketua PW Dewan Masjid Indonesia  (DMI) Provinsi Jawa Tengah, Guru Besar Pascasarjana dan FSH UIN Walisongo Semarang, Ketua DPS Rumah Sakit Islam- Sultan Agung Semarang, Anggota DPS BPRS Bina Finansia, Koordinator Wilayah Indonesia Tengah MES Pusat, Anggota Dewan Penasehat IAEI Pusat, dan Ketua DPS BPRS Kedung Arto Semarang.***

Editor: Ali A

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah