Mau Dapat Uang Baru? 2 Cara Tukar dan Begini Syaratnya

- 1 April 2023, 21:56 WIB
Mau dapat uang baru? 2 cara tukar serta persyaratannya
Mau dapat uang baru? 2 cara tukar serta persyaratannya /Dwi Widiyastuti/Tangkap layar/Bank Indonesia

PORTAL PEKALONGAN –  Uang baru tahun 2023 sudah banyak diincar masyarakat. Lebaran orang akan bagi-bagi rejeki lebih afdol jika menggunakan uang baru. Perlu diketahui uang kertas baru tahun emisi 2022 sudah terbit bulan Agustus yang lalu.

Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan tujuh pecahan uang kertas baru tahun emisi 2022 yang terdiri dari pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp.10 ribu, Rp20 ribu, Rp50 ribu, dan Rp100 ribu.

Uang ini akan menjadi daya tarik masyarakat terutama dieven lebaran tahun ini.

Baca Juga: Mau Tahu Pintu Masuknya Ghibah, Dari Mana Saja...

Uang rupiah versi lama tetap beredar dan masih tetap berlaku dan bisa digunakan untuk transaksi . Meskipun uang baru sudah lama beredar namun masih sedikit masyarakat yang belum mendapatkannya.

Masyarakat tidak perlu kuatir, uang kertas yang lama bisa ditukarkan dengan yang baru.

Berikut 2 cara tukar uang dan begini syarat yang harus dilengkapi.

Cara tukar uang baru 2023

Sebenarnya, terdapat dua cara tukar uang baru 2023 yang bisa Anda coba yaitu secara offline (melalui bank) atau online.

Adapun penukaran uang baru secara online bisa Anda lakukan melalui aplikasi resmi BI atau situs PINTAR. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan di bawah ini.

Cara tukar uang baru 2023 secara online

Bagi Anda yang ingin menukar uang baru, Anda bisa melakukannya secara online. Meski dilakukan secara daring, Anda juga harus mendatangi lokasi penukaran nantinya.

Anda hanya perlu mengakses aplikasi resmi BI yang bisa Anda unduh pada ponsel atau melalui situs PINTAR.

Berikut langkah-langkahnya yang bisa dilakukan:

  1. Buka browser pada perangkat Anda dan akses situs PINTAR di https://pintar.bi.go.id.
  2. Setelahnya, klik menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling yang terletak di halaman utama.
  3. Anda diminta untuk memiliki provinsi, kabupaten, beserta kota untuk penukaran uang.
  4. Isi data pemesanan Anda, mulai dari nama lengkap, NIK, nomor telepon, beserta alamat email.
  5. Masukkan jumlah lembar beserta nominal uang rupiah yang hendak ditukarkan di kas keliling dari Bank Indonesia.
  6. Lakukan pemesanan.
  7. Setelahnya, Anda akan mendapatkan bukti pemesanan.
  8. Bawa bukti pemesanan tersebut beserta uang saat hendak melakukan penukaran uang di kas keliling.

Cara tukar uang baru 2023 secara offline

Anda juga bisa langsung mendatangi bank untuk melakukan penukaran uang lama ke uang baru. Biasanya, setiap bank memiliki aturan penukaran yang berbeda-beda.

Baca Juga: Ghibah Perusak Pahala Puasa, Jangan Anggap Sepele

Berikut ini secara umum cara menukar uang baru di bank:

  1. Saat mengunjungi kantor cabang bank atau melalui mobil kas keliling bank, sediakan kartu identitas diri, seperti KTP untuk melakukan penukaran uang.
  2. Pastikan Anda memiliki rekening di kantor cabang bank tersebut.
  3. Ketahui aturan beserta limit penukaran bank terkait agar penyebaran uang baru bisa beredar secara merata.
  4. Mengikuti arahan dari petugas bank untuk melakukan penukaran uang rupiah lama ke rupiah baru.

Syarat tukar uang baru 2023 di bank


Sebelum Anda mengetahui cara tukar uang baru, ketahui terlebih dahulu persyaratannya di bawah ini:

  • Pastikan bahwa uang yang Anda tukarkan asli.
  • Uang yang cacat menyatu dengan fisik masih bisa ditukarkan, minimal ⅔ dari ukuran aslinya.
  • Uang tidak bisa digabungkan menggunakan perekat, selotip, hingga staples.
  • Mengemas yang hendak ditukarkan dengan urut dan terarah.
  • Adapun penukaran uang di BI maksimal Rp3,8 juta dengan nominal pecahan mulai dari Rp1.000.

Bagi penukar uang yang menggunakan situs aplikasi PINTAR, diharapkan untuk bisa melakukan penukaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan membuat bukti pemesanan tersebut.

Demikian informasi mau dapat uang baru? 2 cara tukar serta persyaratannya. Semoga bisa membantu Ada.***

Editor: Ali A

Sumber: BI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x