Revisi Permendag No 50 Tahun 2020: Pemerintah Larang Medsos untuk Perdagangan Elektronik

- 26 September 2023, 20:10 WIB
Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020: Pemerintah melarang media sosial untuk perniagaan elektronik atau perdagangan elektronik.
Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020: Pemerintah melarang media sosial untuk perniagaan elektronik atau perdagangan elektronik. /Pixabay/


PORTALPEKALONGAN.COM - Pemerintah memperketat aturan penggunaan media sosial atau medsos, terutama terkait perniagaan elektronik.

Peraturan baru penggunaan medsos dalam perniagaan elektronik itu akan diatur dalam Revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan, dalam Permendag baru tersebut akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah akan melarang media sosial merangkap sebagai niaga-el (perniagaan elektronik) atau e-commerce (perdagangan eletronik).

Baca Juga: Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020, Inilah Sejumlah Aturan Baru tentang Penggunaan Media Sosial

"Hal itu dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” jelas Mendag, dilansir dari Presidenri.go.id, Selasa 26 September 2023.

Dengan aturan baru itu, lanjut Mendag yang akrab disapa Zulhas, maka pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, bukan untuk transaksi perniagaan.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi, dia hanya boleh untuk promosi. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” jelas Zulhas.

Dia menambahkan, terkait penjualan barang dari luar negeri, Permendag batu itu juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan. Perdagangan barang-barang tersebut juga akan diperlakukan sama dengan perdagangan luring dalam negeri.

Baca Juga: Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020, Inilah Sejumlah Aturan Baru tentang Penggunaan Media Sosial

“Ya kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty itu ya harus ada POM-nya, kalau tidak nanti yang jamin siapa? Harus ada izin POM-nya. Kemudian kalau di elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya gitu, jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau pedagang offline,” jelas Zulhas.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: presidenri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x