Ketika Galbay Mengintai, DC Shopee PayLater Hadir sebagai Penyelamat

- 16 April 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi Hutang
Ilustrasi Hutang /Monstera Production


PORTAL PEKALONGAN
- Dalam dunia pinjaman online atau yang sering disebut pinjol, DC (Debt Collector) Shopee PayLater menjadi sosok penting dalam menyelamatkan nasib debitur yang terjebak dalam galbay (gagal bayar).

Shopee PayLater, sebuah fitur yang disediakan oleh platform belanja online Shopee, memungkinkan penggunanya untuk berbelanja dan membayar nanti, bahkan dengan opsi cicilan sampai 12 bulan.

Namun, kemudahan ini seringkali menjerumuskan pengguna dalam tunggakan pembayaran yang akhirnya memicu tindakan koleksi oleh DC Shopee PayLater.

Baca Juga: Yuk Kepoin! Ini Perbedaan Cara Login DANA Tanpa Aplikasi dengan Cara Login dengan Aplikasi

Debitur yang terlambat membayar tagihan pada Shopee PayLater dapat menghadapi konsekuensi serius, termasuk masuk ke dalam daftar galbay yang dilaporkan oleh penyelenggara pinjol ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aturan yang mengharuskan penyelenggara pinjol melaporkan debitur galbay ini bertujuan untuk memperlancar proses penyediaan dana, menerapkan manajemen risiko kredit, serta meningkatkan disiplin industri keuangan.

Melalui langkah-langkah seperti mengirimkan peringatan melalui pesan singkat, panggilan telepon, hingga pengiriman DC lapangan atau DC Shopee PayLater, penyelenggara pinjol berupaya keras untuk mencegah debitur jatuh ke dalam galbay.

Baca Juga: Serbu! KAI Berikan Promo Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2024 Bagi yang Belum Sempat Pulang Kampung

Tindakan ini tidak hanya untuk melindungi kepentingan penyelenggara pinjol tetapi juga untuk menjaga kestabilan ekonomi debitur itu sendiri.

Bagi penyelenggara pinjol yang tidak melaporkan data kredit macet debitur, konsekuensinya dapat sangat serius. Mereka dapat dikenakan sanksi oleh OJK, yang dapat merugikan reputasi bisnis mereka dan bahkan mengancam kelangsungan operasional mereka di industri pinjol.

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x