Pinjol Danamas Teregistrasi OJK, Limit Pinjaman Rp7,5 Juta! Untuk UMKM Mikro Rp50 Juta hingga Rp2 Miliar

- 25 April 2024, 12:00 WIB
 Dikasih Pinjam 7,5 Juta Bermodalkan e-KTP Tanpa Jaminan, Pinjol Danamas Legal Bukan Ilegal? Cek!/Tangkap Layar/Instagram/bank_indonesia_bengkulu/
Dikasih Pinjam 7,5 Juta Bermodalkan e-KTP Tanpa Jaminan, Pinjol Danamas Legal Bukan Ilegal? Cek!/Tangkap Layar/Instagram/bank_indonesia_bengkulu/ /


PORTAL PEKALONGAN - Kita tidak pernah menyangka ada suatu era di mana meminjam uang demikian mudah, tidak ribet, hanya bermodal KTP.

Anehnya, antara peminjam dan yang meminjami (debitur dan kreditur) tidak saling bertemu. Hanya bermodal kepercayaan.

Dan, anehnya, modal untuk meminjam sejumlah uang hanyalah Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Ya, pinjaman online atau pinjol merupakan salah satu metode peminjaman uang yang sedang nge-trend beberapa tahun belakangan ini.

Baca Juga: Kepoin Sebelum Beli Samsung Galaxy A14 5G, HP 2 Jutaan Terbaik di Kelasnya?

Hal ini tidak mengagetkan mengingat terimbas badai pandemi yang melanda seluruh masyarakat dunia.

Banyak orang mengalami pemutusan kerja atau PHK dan kesulitan mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti melunasi cicilan dan tagihan.

Sejalan dengan hal ini perkembangan dunia pinjaman online menjadi opsi pilihan untuk dimanfaatkan selama tidak melanggar hukum.

Baca Juga: POCO F5 HP 4 Jutaan Terbaik, Begini Spesifikasinya

Dalam pinjaman online semua mekanisme yang ditetapkan mitra semuanya berlandaskan digital. Hal ini sesuai dengan namanya yakni online.

Nantinya peminjam akan mengajukan pinjaman ke mitra melalui aplikasi dan diharuskan untuk mengupload sejumlah dokumen verifikasi seperti kartu identitas dan beberapa informasi dasar.

Setelah kreditur pinjaman online menyetujui, barulah calon debitur diperbolehkan meminjam sesuai dengan ketetapan limit yang diberikan dan tenor yang kedua belah pihak telah sepakati.

Limit dan tenor yang ditawarkan sangatlah beragam. Debitur bisa meminjam dengan minimal 500.000 hingga Rp3 juta dengan tenor minimal 14 hari hingga 3 bulan.

Baca Juga: Redmi 12 HP Gaming 1 Jutaan, Yuk Kepoin

Maka dari itu melesatnya dunia pinjaman online membuat pertumbuhan mitra pinjaman semakin menjamur.

Hal ini semakin rentannya dengan tindak kejahatan terhadap pihak peminjam. Beberapa mitra ini bahkan tidak terdaftar di OJK.

Peminjam perlu cermat dalam mencari tahu mitra pinjaman agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diingankan. Salah satu mitra yang sudah terdaftar di OJK adalah Danamas. Jika kamu penasaran simak artikel ini sampai selesai.

Baca Juga: Baca Dulu Sebelum Beli Redmi 13T! Punya Banyak Fitur Premium?

Danamas, Pinjaman Online Terdaftar di OJK

Danamas merupakan perusahaan keuangan yang berdiri pada tahun 2000 dengan nama awal berdiri yakni PT. Komunindo Arga Digital yang kemudian berubah menjadi Sinarmas Financial Service.

Fokus perusahaan pinjaman online ini yakni untuk membantu umkm dalam pemodalan skala mikro.

Nantinya peminjam akan disetujui berdasarkan pendapatan. Karena hal ini merupakan hal yang umum dalam pinjam-meminjam.

Danamas sendiri sudah terdaftar di OJK. Dilansir dari situs resmi OJK, Danamas telah mendapat nomor registrasi yakni KEP-49/D.05/2017.

Baca Juga: Sinopsis Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa, Tayang Mei 2024 di Bioskop

Hal ini menjadi bukti bahwa Danamas telah aman dan terjamin. Limit yang ditawarkan Danamas dapat mencapai hingga 7.500.000 dengan tenor maksimal 3 bulan.

Selain itu, untuk peminjaman berskala UMKM mikro, Danamas menawarkan pinjaman mulai dari Rp50 juta hingga Rp2 miliar dengan agunan properti seperti ruko, rumah, dan apartemen.

Tertarik dengan pinjaman online di Danamas? Semoga artikel ini bisa membantu.***

Editor: Ali A

Sumber: Sinarmas.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah