PORTAL PEKALONGAN - Apakah investasi cryptocurrency merupakan bentuk judi?
Pertanyaan ini sering muncul di kalangan masyarakat, terutama dengan popularitas yang terus meningkat dari mata uang digital seperti Bitcoin.
Namun, apakah benar demikian? Mari kita telaah lebih dalam.
Dilansir dari ajaib.co.id, cryptocurrency, seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya, memang telah menjadi topik hangat dalam dunia keuangan.
Namun, bisa diasumsikan bahwa investasi aset kripto tidak dapat dikelompokkan sebagai judi jika dilakukan dengan benar.
Sebaliknya, cryptocurrency merupakan bentuk aset digital baru yang sangat revolusioner dengan memberikan perubahan besar dalam cara berpikir tentang uang, investasi, serta teknologi.
Melihat dari sudut pandang ekonomi dan keuangan, investasi cryptocurrency memiliki landasan yang kokoh.
Sebagian besar mata uang digital ini didukung oleh teknologi blockchain, yang memastikan transparansi, keamanan, dan ketahanan terhadap manipulasi.