Hati-Hati! Februari - Maret 2024, OJK Temukan 537 Pinjol Ilegal Bertebaran di Berbagai Platform, Ini 8 Daftar

- 18 Mei 2024, 05:00 WIB
Berikut cara agar tidak terjebak pinjol ilegal 2024, jadi Data Pribadi Aman Sesuai Arahan OJK
Berikut cara agar tidak terjebak pinjol ilegal 2024, jadi Data Pribadi Aman Sesuai Arahan OJK /Instagram OJK

PORTAL PEKALONGAN - JAKARTA - Hati-hati! Teliti sebelum membeli. Demikian kata orang bijak. Di era pinjol sekarang ini, kata-kata bijak itu sangat relevan.

Hati-hati meminjam uang di pinjol. Teliti sebelum meminjam uang pinjol. Sebab, selama Februari - Maret 2024, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menemukan 537 pinjol ilegal, artinya tidak di bawah pengawasan OJK bertebaran di mana-mana.

Yang dimaksud bertebaran di mana-mana itu adalah ke 537 pinjol ilegal itu berada di berbagai platform media sosial. Apa bahayanya pinjam uang di pinjol ilegal yang tidak berada di bawah pengawasan OJK?

Baca Juga: Cara Mengajukan Pinjaman KUR Pegadaian Tanpa Jaminan Maksimal Rp50 Juta

Ini penjelasannya! Dengan meminjam uang di pinjol ilegal, maka pinjol ilegal bisa memiliki akses ke data nasabah, termasuk data perbankan.

Jika nasabah tidak membayar utang pinjol ilegal, maka pinjol ilegal bisa melaporkan nasabah ke perbankan sebagai nasabah yang bermasalah.

Hal ini bisa mengganggu reputasi dan kredibilitas nasabah di perbankan.

Nah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, portalpekalongan.com merekomendasikan 8 8 daftar pinjol legal OJK 2024 yang bisa dijadikan referensi untuk diri sendiri saat membutuhkan pinjaman online cepat dan untuk orang lain yang kurang paham mana pinjol legal dan ilegal.

Baca Juga: 4 Bansos Cair Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, Sudah Dicek?

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah