Penerima Bansos Dilarang Pindah Domisili? Begini Aturannya

- 11 Mei 2024, 20:30 WIB
Ilustrasi Aturan Pindah Domisili Bagi Penerima Bantuan Sosial
Ilustrasi Aturan Pindah Domisili Bagi Penerima Bantuan Sosial /Kementrian Sosial/

PORTAL PEKALONGAN - Penerimaan bantuan sosial adalah hal penting bagi banyak keluarga di seluruh Indonesia.

Namun, terdapat aturan yang perlu diperhatikan jika seseorang berniat untuk pindah domisili atau tempat tinggal.

Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai pentingnya memahami aturan tersebut.

Baca Juga: Kriteria Lansia dan Fakir Miskin yang Layak Menerima Bansos

1. Melaporkan Perubahan Domisili

Ketika seseorang yang menjadi penerima bantuan sosial berencana untuk pindah tempat tinggal, baik itu berpindah desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, atau provinsi, mereka diwajibkan untuk melaporkan diri ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Hal ini dilakukan agar penyaluran bantuan sosial dapat sesuai dengan data wilayah masing-masing.

2. Penyesuaian Dokumen Identitas

Setelah melaporkan perubahan domisili, penting bagi penerima bantuan sosial untuk memastikan bahwa KTP dan Kartu Keluarga mereka telah diperbarui sesuai dengan alamat terbaru.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: YouTube Pendamping Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah