PORTAL PEKALONGAN - Penerimaan bantuan sosial adalah hal penting bagi banyak keluarga di seluruh Indonesia.
Namun, terdapat aturan yang perlu diperhatikan jika seseorang berniat untuk pindah domisili atau tempat tinggal.
Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai pentingnya memahami aturan tersebut.
Baca Juga: Kriteria Lansia dan Fakir Miskin yang Layak Menerima Bansos
1. Melaporkan Perubahan Domisili
Ketika seseorang yang menjadi penerima bantuan sosial berencana untuk pindah tempat tinggal, baik itu berpindah desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, atau provinsi, mereka diwajibkan untuk melaporkan diri ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Hal ini dilakukan agar penyaluran bantuan sosial dapat sesuai dengan data wilayah masing-masing.
2. Penyesuaian Dokumen Identitas
Setelah melaporkan perubahan domisili, penting bagi penerima bantuan sosial untuk memastikan bahwa KTP dan Kartu Keluarga mereka telah diperbarui sesuai dengan alamat terbaru.