PORTAL PEKALONGAN- Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah mulai dibuka 2 Februari 2022.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan,Ristek, dan Teknologi berupaya membantu mahasiswa berprestasi yang memiliki keterbatasan biaya untuk tetap dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
Peserta yang ingin mendaftar dapat melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Namun, sebelum melakukan pendaftaran akan lebih baik cek terlebih dahulu syarat pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022.
Berikut syarat penerima KIP Kuliah:
Dikutip dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id berikut syarat penerima KIP Kuliah:
1. Penerima KIP kuliah adalah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (tahun) sebelumnya yakni 2020 dan 2021
2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.