PORTAL PEKALONGAN - Bitcoin, sebagai salah satu aset kripto paling populer di dunia, seringkali memicu pertanyaan tentang kemampuannya untuk ditukar dengan uang tunai.
Meski tidak dapat digunakan sebagai alat tukar yang sah di banyak negara, Bitcoin tetap memiliki nilai yang bisa dikonversi menjadi mata uang konvensional, termasuk Rupiah (IDR).
Proses konversi Bitcoin menjadi uang tunai cukup sederhana dan bisa dilakukan melalui berbagai platform dan layanan.
Baca Juga: Heboh Emas Antam Palsu atau Ilegal, Segera Cek Punya Anda
Anda bisa menjual Bitcoin Anda di bursa kripto seperti Binance, Indodax, atau melalui layanan P2P (peer-to-peer) di mana Anda bisa langsung bertransaksi dengan pembeli.
Langkah-langkah umumnya melibatkan:
Pertama, buat akun di salah satu bursa kripto terpercaya.
Proses KYC (Know Your Customer) biasanya diperlukan untuk memverifikasi identitas Anda.
Setelah akun Anda diverifikasi, Anda bisa mulai menjual Bitcoin Anda di platform tersebut. Anda bisa memilih untuk menjual pada harga pasar saat itu atau menetapkan harga sendiri.
Baca Juga: Mahasiswa Sekolah Vokasi Undip Semarang Juara 2 Olimpiade Single Window 2024