PORTAL PEKALONGAN - Didatangi DC Shopee PayLater mungkin hanya awal dari masalah bagi para debitur yang gagal bayar pinjol.
Galbay pinjol, singkatan dari gagal bayar pinjaman online, memunculkan risiko hukum yang serius, terlepas dari apakah pinjaman tersebut legal atau ilegal. Mari kita telusuri lebih lanjut.
Apa Itu Galbay Pinjol? Galbay pinjol terjadi ketika seorang debitur tidak mampu melunasi cicilan pinjamannya kepada perusahaan penyedia pinjaman online atau pinjol.
Salah satu risiko utamanya adalah ditemui oleh debt collector (DC) Shopee PayLater. Namun, konsekuensinya tidak berhenti di situ.
Debitur memiliki kewajiban hukum untuk melunasi utangnya sesuai dengan Pasal 1754 KUH Perdata. Wanprestasi, atau ketidakmampuan melunasi utang, berdampak pada peningkatan bunga dan denda, yang diatur oleh OJK. Bunga dan denda tersebut dapat membuat utang semakin membesar.
Penagihan oleh DC dan Ketentuan Hukumnya
Debitur yang gagal bayar pinjol akan ditagih oleh debt collector. Namun, penagihan harus dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan, dan DC harus memenuhi syarat tertentu, termasuk sertifikasi dari lembaga yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Akun DANA Sedang Diproteksi: Jaminan Keamanan Transaksi dan Perlindungan Pengguna
Informasi mengenai debitur yang gagal bayar pinjol akan dicatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Pencatatan ini dapat memengaruhi kemampuan debitur untuk mendapatkan pinjaman atau keperluan keuangan lainnya di masa depan.
Gagal bayar pinjol bukanlah masalah sepele. Selain berpotensi didatangi oleh DC, debitur juga menghadapi risiko hukum serius, termasuk peningkatan bunga dan denda serta pencatatan di SLIK OJK.
Oleh karena itu, penting bagi debitur untuk memahami konsekuensi hukum dari galbay pinjol dan mengelola keuangan dengan bijak untuk menghindari masalah tersebut.
Baca Juga: Cara Login DANA Tanpa Aplikasi: Solusi Mudah dengan Nomor Telepon
Dengan demikian, menjaga keteraturan dalam pembayaran pinjaman online adalah langkah penting untuk melindungi diri dari risiko hukum yang mungkin timbul.***