Bahaya Galbay Pinjol: Menghadapi DC Shopee PayLater dan Ancaman Skor Kredit Rendah di SLIK OJK

22 Maret 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi utang. /Pexels/Monstera Monstera/


PORTAL PEKALONGAN
- Dalam era digital yang semakin berkembang, fenomena pinjaman online atau pinjol telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan finansial banyak individu.

Namun, dibalik kemudahan tersebut, terselip risiko besar yang harus diwaspadai, terutama terkait dengan gagal bayar pinjaman yang dapat mengakibatkan masalah serius seperti kedatangan debt collector atau DC Shopee PayLater.

Salah satu aspek yang perlu dipahami dengan baik oleh debitur pinjol adalah konsekuensi dari skor kredit buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Mau Mudik Lebaran 2024? Ini Harga Tiket Kereta Api KAI Stasiun Bekasi Tujuan Semarang Poncol, 23 Maret 2024

Salah satu risiko utama dari galbay pinjol adalah kemungkinan kedatangan DC Shopee PayLater, yang dapat menjadi momok bagi debitur yang gagal membayar pinjolnya.
Meskipun waktu kedatangan debt collector biasanya berkisar antara 2 hingga 3 bulan setelah jatuh tempo, tidak dapat dipastikan bahwa penagih utang akan tiba tepat waktu. Bahkan, dalam beberapa kasus, penagih utang dapat datang bahkan setelah 4 atau 5 bulan.

Bagi debitur yang gagal membayar Shopee PayLater, risiko yang dihadapi meliputi:

Pembatasan atau Nonaktifnya Akun: Akun Shopee PayLater dapat dibatasi atau bahkan dinonaktifkan secara permanen.

Tidak Ditingkatkannya Limit Kredit: Kemungkinan untuk meningkatkan limit kredit akan terhambat.

Baca Juga: Terbaru 2024! Spesifikasi Mobil Toyota Land Cruiser VX80, beserta CCnya!

Biaya Keterlambatan: Dikenakan biaya keterlambatan sebesar 5 persen per bulan dari total tagihan.

Skor Kredit Buruk di SLIK OJK: Risiko terbesar adalah penurunan skor kredit di SLIK OJK, yang dapat menghalangi akses debitur terhadap pembiayaan masa depan dari lembaga keuangan lainnya.

Skor Kredit Buruk di SLIK OJK: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Apa Itu SLIK OJK: SLIK OJK adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan, yang mencatat kolektibilitas kredit debitur.

Kolektibilitas Kredit: Merujuk pada kemampuan debitur untuk membayar tepat waktu, diukur melalui pembayaran pokok dan bunga.

Baca Juga: Mengurai Potongan Biaya dan Perbedaan Antara DANA Biasa dan DANA Premium: Panduan Penting untuk Pengguna

Penyebab Skor Kredit Buruk: Skor kredit buruk disebabkan oleh keterlambatan atau ketidakmampuan debitur membayar cicilan kredit di masa lalu, yang tercatat sebagai kredit macet atau skor kredit rendah.

Menurut Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, kolektibilitas kredit dibagi menjadi lima tingkatan:

Kolektibilitas 1: Lancar, tanpa tunggakan dan sesuai dengan persyaratan kredit.

Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, dengan tunggakan antara 1-90 hari.

Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, dengan tunggakan antara 91-120 hari.

Baca Juga: Es Blewah Cendol Dawet Agar-Agar: Menu Segar dan Cocok untuk Buka Puasa

Kolektibilitas 4: Diragukan, dengan tunggakan antara 121-180 hari.

Kolektibilitas 5: Macet, dengan tunggakan lebih dari 180 hari.

Menghadapi risiko galbay pinjol dan kedatangan DC Shopee PayLater membutuhkan pemahaman mendalam tentang implikasi skor kredit buruk di SLIK OJK.

Debitur harus berusaha untuk menjaga kualitas kredit mereka agar tetap lancar, menghindari konsekuensi serius yang dapat menghambat akses finansial masa depan.

Semoga artikel ini membantu meningkatkan pemahaman Anda tentang pentingnya menjaga kualitas kredit dan mengelola pinjaman secara bertanggung jawab.***

Editor: Alvin Arifin

Sumber: ojk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler