Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik? Kita Simak Penjelasan Polisi

- 28 Juni 2021, 16:20 WIB
Nikita Mirzani. Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) membantah pihaknya menerbitkan surat pemeriksaan terhadapnya.
Nikita Mirzani. Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) membantah pihaknya menerbitkan surat pemeriksaan terhadapnya. /Instagram nikitamirzani_177/

Portal Pekalongan – Nikita Mirzani jadi tersangka pencemaran nama baik? Hal itu setelah beredar foto surat pemanggilan kepada Nikita Mirzani oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan pencemaran nama baik Indra Siregar. Kita simak penjelasan polisi.

Di dumai beredar foto surat pemanggilan kepada Nikita Mirzani oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan pencemaran nama baik Indra Siregar. Model, bintang iklan, dan presenter Nikita Mirzani dikabarkan menjadi tersangka pencemaran nama baik. Ini penjelasan polisi.

Nikita dipanggil sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik. Namun ada kejanggalan dalam surat pemanggilan itu. Ini penjelasan polisi. 

Baca Juga: Satpol PP Kota Semarang Bongkar Puluhan PKL di Simongan, Pemilik Banguann Pasrah  

Surat pemanggilan itu janggal. Karena ditandatangani Kasat Reskrim lama Ajun Komisaris Besar Polisi Jimmy Christian Samma yang kini sudah jadi Kapolres Tapanuli Tengah. Dalam foto, surat tersebut belum memiliki nomor surat yang lazim sebagai bukti register.

Polres Metro Jakarta Selatan memastikan artis Nikita Mirzani belum menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Indra Tarigan pada Maret 2019.

"Belum ada penetapan status tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Akbar, di Jakarta, kepada Antara, Senin.

Gelar perkara juga belum dilakukan oleh tim penyidik untuk menetapkan status atas kasus dugaan pencemaran nama baik itu. Polisi juga masih dalam proses pengumpulan keterangan maupun alat bukti yang diperlukan jadi semuanya masih berjalan.

Achmad Akbar membenarkan ada laporan terkait pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial. Pelapornya bernama Indra Tarigan pada Maret 2019 di Polda Metro Jaya. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan pada 29 April 2019.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x