Aji menuturkan dari hasil pemeriksaan, diketahui crane yang digunakan pengelola adalah alat yang disewa dari luar kota. Untuk itu perlu dilakukan pengecekan, termasuk asal-usul dan izin operasional alat itu sesuai denan fungsinya.
"Informasi yang kami terima, penggunaan crane itu belum ada izin, penggunaannya tidak sesuai dengan spesifikasi barang itu tentu ini juga harus ada yang menjamin keselamatannya," ujar dia.
Penghentian operasional alat itu, menurut Aji, merupakan salah satu upaya Pemda DIY menjamin keamanan para wisatawan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Rahajo mengatakan selain penggunaan alat yang tidak tepat, lokasi wahana yang berada di bibir pantai juga sangat riskan bagi keselamatan wisatawan.
Menurut dia, posisi di tepi pantai mengakibatkan tingkat korosi yang tinggi akibat angin laut yang membawa kadar garam yang tinggi.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Jumat 7 Januari 2022, Saksikan Si Bolang Bocah Petualang hingga Lapor Pak!
Aspek kepemilikan sertifikat CHSE pelaku wisata itu, kata dia, sangat penting untuk dikantongi lebih dahulu.
"SDM yang mengoperasionalkan harus bersertifikat juga, harus punya lisensi khusus. Ini semua harus dipenuhi, kalau tidak ya sebaiknya dihentikan, karena kalau terjadi kecelakaan akan menimbulkan multiplayer effect yang luar biasa," ujar Singgih.
Keputusan Pemerintah DIY menghentikan wahana Ngopi in The Sky juga mendapat respons positif dari banyak pihak. Termasuk pakar telematika Roy Suryo mendukung kebijakan tersebut.