Farel Prayogyo Dinobatkan Jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar, Abah Lala Dapat Pencatatan Hak Cipta

- 19 Agustus 2022, 09:20 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyerahkan penghargaan kepada penyanyi cilik Farel Prayogyo sebagai Duta Kekayaan Intelektual kategori pelajar di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyerahkan penghargaan kepada penyanyi cilik Farel Prayogyo sebagai Duta Kekayaan Intelektual kategori pelajar di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022. /Bhpsemarang.kemenkumham.go.id

 

PORTAL PEKALONGAN - Farel Prayogyo atau Farel Prayoga berhasil tampil memukau menyanyikan lagu “Ojo Dibandingke” ciptaan Abah Lala di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi), para menteri kabinet Indonesia Maju, dan tamu undangan saat peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 17 Agustus 2022 lalu.

Pertunjukan dari penyanyi cilik asal Banyuwangi, Farel Prayogyo beserta pencipta lagu "Ojo Dibandingke" yaitu Agus Purwanto atau Abah Lala, mendapat apresiasi luar biasa dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan  Laoly.

Baca Juga: Pesan Jokowi pada Farel Prayoga di Momen Gladi Resik HUT RI 77 di Istana Negara

Bentuk apresiasi itu adalah berupa respons cepat dari Menkumham Yasonna  yang langsung berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjen Kemenkumham) Komjen Pol. Andap Budhi Revianto serta menginstruksikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu untuk segera memberikan pelindungan seni pertunjukan Farel Prayogyo beserta pencipta lagu "Ojo Dibandingke".

Tak ayal, Yasonna kemudian memberikan surat pencatatan ciptaan seni pertunjukan dengan nomor EC00202254496 kepada Farel Prayogyo dengan judul ciptaan ‘Penampilan sebagai Penyanyi Cilik pada Acara Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-77 di Istana Negara’.

“Ini sebagai bentuk respon cepat saya sebagai Menkumham dalam melindungi karya cipta seni pertunjukan milik Farel,” kata Yasonna usai menyerahkan surat pencatatan ciptaan dalam kegiatan Tasyakuran Hari Dharma Karyadhika ke-77 Kemenkumham di Hotel Sultan Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: Farel Prayoga,Percaya Diri Bawakan Lagu Ojo Dibandingke di Hadapan Jokowi,Simak Profilnya

Selain itu, Yasonna menilai bahwa sosok Farel ini sangat menginspirasi rakyat Indonesia, di mana dirinya yang baru menginjak usia 12 tahun justru tidak malu mempopulerkan lagu-lagu campursari berlirik Bahasa Jawa.

Oleh karenanya, pada kesempatan yang sama Farel Prayogyo juga dinobatkan menjadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Bidang Seni dan Budaya Tahun 2022 oleh Menkumham.

“Diharapkan Farel ini dapat menjadi inspirasi para pelajar untuk menghormati, menghargai budaya tradisional dengan mengenalkan bahasa jawa melalui lagu dan seni,” ujar Yasonna.

Menurut Yasonna, penobatan Duta Kekayaaan Intelektual Pelajar ini sekaligus dalam rangka untuk meningkatkan promosi dan penyebarluasan informasi serta sosialisasi di bidang kekayaan intelektual (KI) khususnya di kalangan pelajar.

Baca Juga: HUT Ke-77 RI: Lagu 'Ojo Dibandingke' yang Dibawakan Farel Prayoga Buat Ambyar Menteri hingga Tamu Undangan

Ia menjelaskan bahwa Duta KI Pelajar Bidang Seni dan Budaya kali ini merupakan pelaku seni pertunjukan yang berasal dari kalangan pelajar yang telah menunjukkan prestasi dan karya yang dikenal oleh masyarakat Indonesia.

“Dia juga diharapkan dapat menginspirasi para pelajar di Indonesia untuk berkarya sejak dini dan menghargai serta melestarikan lagu-lagu kesenian tradisional. Biasanya kan anak seumuran Farel senangnya dengan lagu KPop,” tutur Yasonna.

Tidak hanya Farel, Menkumham Yasonna juga memberikan apresiasi kepada pencipta lagu “Ojo Dibandingke” yang saat ini tengah naik daun. Pria kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah ini memberikan apresiasi berupa surat pencatatan ciptaan lagu dengan nomor EC00202254505 dan judul “Ojo Dibandingke” kepada Agus Purwanto atau dikenal dengan nama Abah Lala.

Meskipun pelindungan hak cipta ini otomatis melekat pada penciptanya setelah ide ataupun karyanya telah diwujudkan dalam bentuk nyata dan diumumkan ke publik. Namun, hak cipta dari suatu karya tentunya juga penting untuk dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Baca Juga: SBY Tak Hadiri Upacara HUT RI 77 di Istana Negara, Ternyata Sedang Berada di Sini...

Sebab, surat pencatatan hak cipta juga berfungsi sebagai salah satu alat bukti saat terjadi pelanggaran. Hal ini seperti yang tertuang dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Pasal 5 Ayat (1), (2) dan (3) mengenai adanya pelindungan Hak Moral yang melekat secara abadi pada diri Pencipta.

Adapun hak cipta juga melindungi Hak Ekonomi dari pencipta dan pemegang hak cipta. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2 UU No.28 Tahun 2014 yaitu “Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta”.

Dan Pasal 9 Ayat 3 UU No.28 Tahun 2014 yang berbunyi “Serta Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaandan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan”.

Selain itu, dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, surat pencatatan hak cipta yang terdata di DJKI Kemenkumham juga menjadi salah satu syarat dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Bhpsemarang.kemenkumham.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah