Pihak yang melaporkan adalah Sahabat Polisi yang diwakili oleh Zanzabella selaku Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi.
Pasangan Baim Wong dan Paula dilaporkan oleh Sahabat Polisi pada Senin 3 Oktober 2022 dengan nomor LP/B/2386/X/2022 Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 3 Oktober 2022. Pasangan suami-istri ini dijerat dengan pasal laporan bohong yakni Pasal 220 KUHP.
Zabzabella mengatakan, laporan polisi itu dibuat karena prank yang dilakukan Baim Wong dinilai membuat konten pembodohan masyarakat. Selain itu, Sahabat Polisi juga keberatan institusi polisi seperti dijadikan main-main.
"Hari ini kami laporkan BW dan istrinya. Kami laporkan karena prank atau pembodohan masyarakat," kata Zanzabella di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 3 Oktober 2022.
“Makanya kami harus bertindak untuk menjaga nama baik institusi Polri,” sambungnya.
Zanzabilla mengatakan, laporan terhadap Baim dan Paula itu dibuat sebagai tindakan Sahabat Polisi Indonesia untuk memperbaiki nama institusi polri.
Kuasa hukum dari Sahabat Polisi Indonesia, Eko mengatakan, perbuatan Baim dan Paula yang membuat konten prank laporan KDRT itu telah melanggar Pasal 220 KUHP terkait laporan bohong.
Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan polisi terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven. Menurutnya, laporan polisi dibuat didasari oleh dua hal. Pertama, kasus KDRT termasuk isu serius tidak tepat jika dijadikan candaan atau prank. Kedua, laporan polisi bukan sesuatu yang tepat untuk dijadikan lucu-lucuan.
Baca Juga: VIRAL! Seorang Siswi Berhasil Temui Presiden Jokowi, tapi Nangis dan Marah Gara-gara Kejadian Ini