Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Tidak Ada Cuti bersama

- 18 Desember 2022, 09:39 WIB
Ilustrasi jadwal libur Natal dan tahun baru 2023, tidak ada cuti bersama
Ilustrasi jadwal libur Natal dan tahun baru 2023, tidak ada cuti bersama /Pixabay

PORTAL PEKALONGAN – Libur Natal dan tahun baru sudah diambang pintu. Memasuki tahun baru 2023 biasanya semua libur untuk menyambut datangnya tahun baru.

Libur Natal dan tahun baru kali ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Cuti bersama ditiadakan. Libur hanya berdasarkan kalender merah pada hari libur nasional yang telah ditentukan.

Baca Juga: Pertahankan Juara Umum MTQ Jateng, Kota Semarang Susun Strategi dengan Gelar Raker LPTQ

Berdasarkan Penetapan  pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Jadwal libur Natal ditetapkan pada hari Minggu, 25 Desember 2022.

Sementara untuk hari libur tahun baru 2023 ditetapkan Minggu, 1 Januari 2023  

Merujuk surat keputusan tersebut untuk libur Natal dan tahun baru tidak ada cuti bersama.

Untuk itu masyarakat dan para karyawan agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan.

Halaman:

Editor: Sumarsi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah