Galbay Pinjol: Penjelasan dan Sanksi Menurut Peraturan OJK dan Islam

- 8 Maret 2024, 12:00 WIB
Joki Pinjol apakah aman? cek kata OJK dan cara BI Checking bersih kembali usai sering galbay atau gagal bayar dan dikejar oleh DC (debt collector).
Joki Pinjol apakah aman? cek kata OJK dan cara BI Checking bersih kembali usai sering galbay atau gagal bayar dan dikejar oleh DC (debt collector). /Foto PIXABAY/ Alan Delacruz


PORTAL PEKALONGAN
- Apakah Anda mengenal Galbay Pinjol? Jika belum, Anda perlu mengetahui beberapa hal penting terkait dengan fenomena ini.

Dalam artikel ini, kita akan membahas apa itu Galbay Pinjol, sanksi yang bisa Anda hadapi, serta perspektif Islam terhadap utang piutang.

Apa Itu Galbay Pinjol? Galbay Pinjol adalah istilah yang merujuk pada situasi ketika seseorang menolak untuk membayar utang kepada penyedia layanan pinjaman online (Pinjol).

Baca Juga: Mengungkap Serunya Serial Warrior: Aksi Menegangkan dan Kisah Pecinan di San Fransisco

Fenomena ini semakin menjadi sorotan karena dampak yang ditimbulkannya, baik dari segi hukum maupun agama.

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 63 Tahun 2020, peminjam yang tidak membayar pinjaman online akan dikenakan sanksi.

Salah satu sanksi yang dapat diterapkan adalah masuk dalam Daftar HITAM SLIK OJK.

Ini merupakan langkah yang diambil untuk menekan tingkat kredit macet dan memastikan perlindungan konsumen.

Baca Juga: Melindungi Keuangan Anda: Mengapa Penggantian PIN DANA adalah Langkah Penting

Dalam Islam, utang piutang diperbolehkan dan bahkan dianjurkan.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x