PORTAL PEKALONGAN - Dikabarkan, parlemen Singapura resmi mencabut undang-undang larangan LGBT atau sering kita hubungan gay atau pencinta sesama jenis.
Undang-undang yang mendekriminalisasi LGBT resmi dicabut di Singapura pada Selasa, 29 November 2022 Kemarin.
Diketahui, tak hanya Singapura negara di Asia yang mengakui hak LGBT tetapi juga ada Taiwan, Thailand, dan India.
Pencabutan undang-undang kriminalisasi hubungan sesama jenis itu disambut baik oleh aktivis LGBT di Singapura.
Meskipun demikian, mereka tidak bisa mengubah definii pernikahan melalui jalur hukum.
Baca Juga: Penginapan Qatar Bikin Netizen Heboh, Kawasan Tempat Tinggal Warga Kurang Mampu Bagaikan Hotel-Hotel Mewah
Dikutip dari Pikiran Rakyat, ketua kelompok advokasi LGBTQ Oogachaga, Bryan Choong, mengatakan momen ini menjadi sejarah besar bagi para aktivis yang telah mengkampanyekan pencabutan UU itu selama 15 tahun.
Ia mengatakan pasangan dan keluarga LGBT memiliki hak untuk diakui dan dilindungi
Diketahui dalam beberapa tahun terakhir, sudut pandang Singapura terkait LGBT telah berubah ke sikap yang lebih liberal, terutama di kalangan anak muda.
Kendati demikian, sikap konservatif tetap ada di kalangan kelompok agama.
(***)