Gubernur Jateng Umumkan Kenaikan UMP Tahun 2022, Perusahaan yang Abai Bakal Kena Saksi

21 November 2021, 10:59 WIB
Gubernur Jateng Umumkan Kenaikan UMP Tahun 2022, Perusahaan yang Abai Bakal Kena Saksi /instagram.com/humas.jateng

PORTAL PEKALONGAN - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo umumkan kenaikan Upah Minimal Provinsi (UMP) tahun 2022, perusahaan yang abai bakal kena saksi.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan Upah Minimal Provinsi (UMP) Jateng 2022, perusahaan yang abai bakal kena sanksi.

Pengumuman kenaikan Upah Minimal Provinsi (UMP) tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Baca Juga: Luna Maya Unggah Foto Berpakaian Khas Pejabat, Para Akun Centang Biru: 'Singung Akan Terjun ke Dunia Politik'

Dalam SK tertanggal 20 November 2021 UMP yang ditetapkan secara resmi mengalami kenaikan sebesar 0,78% atau sebesar Rp 1.812.935,-

Penetapan Upah Minimal Provinsi (UMP) ini menyertakan aturan Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

“Upah Minimal Provinsi (UMP) sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” jelas Ganjar.

Untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, maka perusahaan memberikan upah diatas Upah Minimal Provinsi (UMP).

Hal tersebut tercantum dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah. Besarannya harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

Baca Juga: Sangat Langka! Partai Ummat Nilai Fadli Zon Sosok yang Miliki DNA Oposisi Terhadap Kedzaliman

Menurut Sakina Rosellasari, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubenur.

“Bagi para pengusaha untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, sehingga ada rasa keadilan,” jelas Sakina.

Keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengenai UMP 2022 akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 sesuai dengan diktum keenam.

Baca Juga: Tagar #AniesDipusaranTokohTeroris Jadi Trending Topic di Twitter, Serangan Baru Buat Anies Baswedan

Perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Jika ada temuan pelanggaran pelaksanaan agar dilaporkan di Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan Call Center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah 089 652 933 444.

Demikian informasi mengenai Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo umumkan kenaikan Upah Minimal Provinsi (UMP) tahun 2022, perusahaan yang abai bakal kena saksi.***

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: Humas Provinsi Jawa Tengah

Tags

Terkini

Terpopuler